Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai awal 2025. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mewajibkan penyesuaian tarif PPN tersebut berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 13 November 2024 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan segala hal terkait pelaksanaan kebijakan ini.
Namun, apakah kebijakan peningkatan tarif PPN ini menjadi solusi utama untuk meningkatkan penerimaan negara? Dalam laporan Seri Analisis Makroekonomi bertajuk Indonesia Economic Outlook 2025 yang ditulis oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), langkah ini perlu ditinjau lebih mendalam karena terdapat beberapa implikasi ekonomi yang perlu diantisipasi.
Dampak Kenaikan Tarif PPN pada Daya Beli dan Konsumsi
Menurut laporan LPEM FEB UI, PPN yang berbasis konsumsi cenderung bersifat regresif, artinya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah justru akan lebih terbebani dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi. Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan bahwa beban pajak PPN terhadap total pengeluaran rumah tangga meningkat tajam setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022. Jika tarif ini kembali dinaikkan menjadi 12% pada 2025, rumah tangga dengan pendapatan rendah diproyeksikan akan mengalami tekanan yang lebih besar pada daya beli mereka.
Laporan LPEM juga menyebutkan bahwa pada tahun 2023, beban pajak PPN mencapai rata-rata 5,47% dari total pengeluaran rumah tangga. Sementara itu, kelompok rumah tangga dengan penghasilan di bawah rata-rata justru menanggung beban pajak lebih besar, sehingga peningkatan tarif menjadi 12% dapat memperlebar kesenjangan ekonomi. Dampak ini terutama dirasakan oleh kelompok masyarakat yang sebagian besar pendapatannya dialokasikan untuk konsumsi kebutuhan dasar.
Baca juga: Implikasi PPN 12% Terhadap Daya Beli Masyarakat
Apakah Kenaikan Tarif PPN Efektif Meningkatkan Penerimaan Negara?
Di satu sisi, pemerintah beralasan bahwa peningkatan tarif PPN diperlukan untuk memperkuat basis penerimaan pajak. Sebagai pajak berbasis konsumsi, PPN lebih mudah dikumpulkan dibandingkan pajak penghasilan yang bergantung pada pelaporan pendapatan. Namun, data dari LPEM FEB UI menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan ini masih perlu dipertanyakan.
Rasio PPN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN, seperti Thailand dan Filipina yang mencapai 5% hingga 7%. Di Indonesia, rasio tersebut stagnan di angka 3,1% hingga 3,8% selama dekade terakhir. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun tarif PPN dinaikkan, kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi belum tentu signifikan jika tidak dibarengi dengan upaya peningkatan kepatuhan pajak dan perluasan basis pajak.
LPEM FEB UI juga menyoroti bahwa kenaikan PPN tidak serta merta meningkatkan penerimaan negara dalam jangka panjang. Ada risiko bahwa konsumen akan mengurangi pengeluaran mereka, yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Terutama, di tengah kondisi ekonomi global yang tidak stabil dan ketidakpastian geopolitik, daya beli masyarakat perlu dijaga agar konsumsi domestik tetap menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
Tantangan Struktural dan Strategi Alternatif
Sebagai salah satu komponen terbesar dari pendapatan negara, PPN memang memberikan kontribusi yang stabil. Namun, LPEM FEB UI berpendapat bahwa fokus pemerintah seharusnya tidak hanya pada peningkatan tarif, tetapi juga pada reformasi struktural yang lebih menyeluruh. Salah satu isu utama adalah tingginya tingkat informalitas ekonomi di Indonesia, di mana lebih dari 50% tenaga kerja masih berada di sektor informal. Hal ini menyebabkan potensi penerimaan pajak yang hilang karena sulitnya memungut PPN dari sektor yang tidak terdaftar.
Untuk mengatasi masalah ini, LPEM menyarankan beberapa langkah, seperti memberikan insentif kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mau beralih ke sektor formal. Selain itu, penyederhanaan prosedur perpajakan dan peningkatan efisiensi administrasi pajak juga menjadi kunci untuk memperluas basis pajak tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Lebih lanjut, kebijakan perpajakan harus didukung oleh investasi dalam teknologi digital, seperti implementasi Sistem Informasi Perpajakan Terpadu (SIPT) yang dapat meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara yang lebih efisien. Dengan memanfaatkan data transaksi digital, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan pemungutan PPN secara lebih efektif tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Baca juga: Catat! Ini Barang dan Jasa yang Tidak Terkena Tarif PPN 12% Tahun 2025
Belajar dari Negara Lain: Apakah PPN Solusi Utama?
Dari perspektif internasional, kenaikan tarif PPN bukanlah solusi tunggal untuk meningkatkan penerimaan pajak. Negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, yang memiliki tarif PPN lebih tinggi, justru fokus pada peningkatan kepatuhan pajak dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB. Strategi ini dinilai lebih efektif dalam jangka panjang dibandingkan hanya mengandalkan peningkatan tarif.
Sebagai contoh, negara-negara di Eropa berhasil mencapai rasio PPN yang lebih tinggi melalui pendekatan yang komprehensif, termasuk penyederhanaan regulasi pajak dan investasi dalam infrastruktur digital. Indonesia dapat mengambil pelajaran dari model ini dengan memperkuat sistem administrasi pajak sebelum memberlakukan kenaikan tarif lebih lanjut.
Berdasarkan laporan yang dipaparkan oleh LPEM FEB UI, dapat disimpulkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 memang bisa menjadi langkah cepat untuk menambah penerimaan negara. Namun, jika tidak diimbangi dengan reformasi struktural yang lebih menyeluruh, kebijakan ini berisiko memperberat beban masyarakat dan menurunkan daya beli, yang justru kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi. Dan sebagai solusi, LPEM FEB UI merekomendasikan agar pemerintah lebih fokus pada optimalisasi administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan pajak, serta pengurangan ekonomi informal. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif PPN, tetapi juga memperkuat fondasi fiskal yang lebih berkelanjutan.









