Pemerintah kembali menerbitkan peraturan baru mengenai penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 (PP 5/2023).
Adapun, pertimbangan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 UU No. 4 Tahun 2023.
PP 5/2023 diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan panduan kepada penyidik OJK dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu, PP ini juga bisa memberi panduan yang berhubungan dengan kewenangan koordinasi serta pengawasan oleh Polri kepada penyidik OJK dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Baca juga Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Pembayaran PNBP Layanan Imigrasi
Kemudian, PP tersebut juga mengatur beberapa hal lain yang di antaranya adalah kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan oleh Polri maupun OJK, pelaksanaan koordinasi dan pengawasan oleh Polri kepada penyidik OJK, serta kewenangan dan tanggung jawab penyidik OJK.
Ada juga diatur terkait pembinaan teknis oleh Polri kepada penyidik OJK, kode etik penyidik OJK, serta persyaratan dan kualifikasi pegawai tertentu yang menjadi penyidik OJK. Berdasarkan Pasal 2 PP 55/2023, penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan meliputi pejabat penyidik pada Polri dan penyidik OJK. Adapun, penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberikan wewenang khusus.
Baca juga BI Catat Cadangan Devisa di Akhir Januari 2023 Senilai US$137,2 Miliar
Wewenang khusus dalam hal ini ialah sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Pejabat penyidik pada Polri memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebagai informasi, PP 5/2023 tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya, yaitu pada 30 Januari 2023.









