Saat ini, pemerintah telah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan perincian imbalan berupa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dirjen Pajak Suryo Utomo pun mengatakan bahwa penentuan imbalan berupa natura dan kenikmatan yang dikategorikan sebagai objek dan non objek Pajak Penghasilan akan dilakukan dengan berbagai pertimbangan, khususnya asas kepantasan.
Ia juga menyebutkan, hingga saat ini pemerintah terus memastikan bahwa natura benar-benar sesuai dengan asas kepantasan yang akan dikenakan sebagai objek pajak dan bukan objek pajak.
Baca juga PP Baru Terbit Jelaskan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Perlu diketahui, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena kewajiban pekerjaan, natura yang sumbernya dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Natura dengan jenis dan batasan tertentu yang bukan objek PPh mencakup bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti smatphone dan laptop, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang sifatnya komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial.
Selain itu, fasilitas olahraga juga dapat dikecualikan dari objek pajak selama olahraga yang dimaksud bukan golf, power boating, pacuan kuda, paralayang, terbang layang, dan olahraga otomotif. Tidak hanya itu, PMK terkait natura ini akan mengatur mengenai de minimis benefit. Kedepannya, natura dan kenikmatan yang nilainya berada di bawah batas tertentu akan dikecualikan dari objek PPh.
Baca juga Mekanisme & Perhitungan Pajak atas Persewaan Tanah dan Bangunan
Pada pekan lalu Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso, menyatakan dengan adanya de minimis benefit, pemerintah memilih untuk tidak memajaki natura dan kenikmatan yang sifatnya relatif tidak signifikan jika dipajaki.
Dengan adanya prinsip de minimis benefit, natura dan kenikmatan yang nilainya terlalu rendah dan sulit untuk dikenai pajak akan dikategorikan sebagai bukan objek PPh.









