Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi mengubah beberapa ketentuan perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perubahan ini dituangkan dalam PMK Nomor 53 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Perubahan ini ditujukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika ekonomi terkini serta memberikan kepastian hukum atas transaksi perdagangan aset kripto. Secara garis besar, dengan diterbitkannya PMK 53/2025, perdagangan aset kripto sudah tidak lagi dikenakan PPN.
Besaran PPN untuk Agen Asuransi dan Pialang
PMK 53/2025 tetap mempertahankan besaran PPN berdasarkan pendekatan nilai lain terhadap penghasilan agen asuransi dan perusahaan pialang asuransi/reasuransi, sebagaimana diatur dalam Pasal 313 PMK 53/2025, tanpa perubahan dari PMK 11/2025.
- Untuk agen asuransi, besaran tertentu ditetapkan sebesar 10% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan yang diterima, sebelum dipotong PPh atau pungutan lainnya.
- Untuk pialang asuransi dan pialang reasuransi, tarif yang digunakan adalah 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan yang diterima.
Penegasan tambahan diberikan bahwa besaran PPN ini juga berlaku atas imbalan yang dibayarkan kepada agen asuransi oleh perusahaan asuransi syariah, termasuk atas komisi dari agen asuransi yang berada di bawah manajemennya. Tarif PPN yang digunakan dalam rumus tersebut tetap merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN, yang saat ini adalah 12%.
Baca Juga: Tarif Pajak Jual Beli Kripto Terbaru Menurut PMK 50/2025
Besaran PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri
PMK 53/2025 juga mempertahankan ketentuan PPN untuk kegiatan membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 324 PMK 53/2025. Tidak terdapat perubahan dalam perhitungan maupun ketentuannya:
- PPN atas kegiatan membangun sendiri ditetapkan sebesar 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah biaya membangun yang dikeluarkan atau dibayarkan selama masa pajak hingga bangunan selesai.
- Biaya tersebut tidak termasuk harga tanah, dan berlaku untuk orang pribadi maupun badan yang melakukan pembangunan sendiri.
Penghapusan PPN pada Aset Kripto
Salah satu perubahan penting dalam PMK 53/2025 adalah penghapusan Pasal 343 dan Pasal 354 dari PMK 11/2025 tentang perdagangan aset kripto. Kedua pasal tersebut sebelumnya mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi aset kripto:
- Pasal 343 PMK 11/2025 mengatur pemungutan PPN atas transaksi aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik yang merupakan pedagang fisik aset kripto (PFAK) dengan tarif efektif 1% maupun bukan PFAK dengan tarif efektif 2%.
- Nilai transaksi dihitung berdasarkan skema pembelian langsung (fiat), tukar-menukar (swap), atau transfer, dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan kurs atau sistem yang digunakan penyelenggara.
- Pasal 354 PMK 11/2025 mengatur besaran tertentu PPN atas penghasilan yang diterima penambang aset kripto (termasuk block reward), dengan tarif efektif sebesar 10% x 11/12 dari tarif PPN.
Jadi, mulai 1 Agustus 2025, penjualan aset kripto tidak dikenakan PPN lagi.
Kapan PMK 53/2025 Mulai Berlaku?
PMK 53/2025 mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, menggantikan atau mengubah ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam PMK 11/2025.
Kesimpulan
PMK 53/2025 merupakan bentuk adaptasi kebijakan fiskal yang disesuaikan dengan perkembangan kebijakan baru, khususnya dalam transaksi aset kripto di Indonesia. Aset kirpto saat ini dipersamakan posisinya dengan pasar modal (saham) hingga obligasi. Meskipun PPN atas kripto dihapus, penjualan aset kripto tetap dikenakan pajak PPh Pasal 22 Final sesuai PMK 50/2025.
Sumber : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2025









