Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pemerataan ekonomi nasional berbasis desa melalui pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Upaya ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Selain itu, pada tanggal 21 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan 80 ribu Kopdes Merah Putih.
Untuk memperkuat Koperasi Merah Putih, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman pendanaan koperasi tersebut, khususnya mengenai tata cara pemberian pinjaman dana dari perbankan oleh Koperasi Merah Putih. Aturan PMK 49/2025 resmi berlaku mulai 21 Juli 2025.
Tujuan dan Latar Belakang Kebijakan
Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bertujuan untuk mendukung swasembada pangan dan pembangunan berbasis desa, sebagai bagian dari strategi membangun kemandirian ekonomi nasional dari tingkat akar rumput. Agar koperasi tersebut mampu menjalankan fungsinya secara optimal, pemerintah menekankan pentingnya sinergi pendanaan antara bank dan negara, dengan PMK 49/2025 menjadi landasan hukumnya.
Baca Juga: Ini Rencana Insentif Stimulus Ekonomi Semester 2 Tahun 2025
Daftar Kegiatan Koperasi Merah Putih untuk Pinjaman Bank
Berdasarkan Pasal 2 PMK 49/2025, bank pemerintah atau Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dapat memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman kepada Koperasi Merah Putih untuk mendukung kegiatan usaha koperasi. Adapun kegiatan usaha yang dapat dibiayai berdasarkan Pasal 3 PMK 49/2025, meliputi:
- Operasional kantor koperasi
- Pengadaan sembako (9 bahan pokok)
- Usaha simpan pinjam
- Klinik desa/kelurahan
- Apotek desa/kelurahan
- Fasilitas pergudangan (cold storage)
- Layanan logistik di tingkat desa/kelurahan
Pemberian pinjaman ini harus mempertimbangkan karakteristik wilayah, potensi lokal, serta keberadaan lembaga ekonomi lainnya di desa atau kelurahan tersebut.
Skema Pinjaman: Plafon, Bunga, dan Tenor
Dalam Pasal 5 PMK 49/2025, ditetapkan ketentuan teknis pembiayaan pinjaman oleh Koperasi Merah Putih dengan rincian sebagai berikut:
- Plafon pinjaman maksimal: Rp3 miliar per KKMP/KDMP
- Bunga/margin: 6% per tahun
- Tenor pinjaman: maksimal 72 bulan (6 tahun)
- Masa tenggang (grace period): 6 hingga 8 bulan sejak jatuh tempo
- Pembayaran angsuran: dilakukan secara bulanan
Dari total plafon, maksimal Rp500 juta dapat digunakan untuk belanja operasional koperasi. Ketentuan plafon ini juga berlaku bagi koperasi gabungan dari beberapa desa atau kelurahan.
Baca Juga: 7 Program Strategis Nasional (PSN) Baru dari Presiden Prabowo
Syarat Pengajuan Pinjaman oleh Koperasi Merah Putih
Agar dapat memperoleh pinjaman, Koperasi Merah Putih harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif sesuai Pasal 6 PMK 49/2025, antara lain:
- Memiliki status badan hukum koperasi
- Terdaftar dengan nomor induk koperasi
- Memiliki rekening bank atas nama koperasi
- Memiliki NPWP atas nama koperasi
- Terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB)
- Menyusun proposal bisnis yang mencakup:
- Anggaran biaya untuk belanja modal dan operasional
- Tahapan pencairan pinjaman
- Rencana pengembalian pinjaman
Pihak bank juga dapat menambahkan syarat tambahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup
Kehadiran PMK 49/2025 menjadi angin segar bagi pengembangan ekonomi desa dan kelurahan yang lebih terstruktur dan inklusif. Dengan skema pembiayaan yang jelas dan terjangkau, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus menopang ketahanan ekonomi nasional dari bawah.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025









