PMK 136/2024 Diakui OECD, Indonesia Resmi Terapkan IIR dan DMTT

Pemerintah Indonesia mencatat pencapaian penting dalam tata kelola pajak internasional. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, Indonesia resmi memberlakukan aturan Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) sebagai bagian dari implementasi Pilar II OECD. Pengakuan atas aturan ini disampaikan langsung oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui dokumen Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status.

 

PMK 136/2024 Diakui Sebagai Qualified IIR dan DMTT

Dalam laporan resmi OECD, PMK 136/2024 dinyatakan memenuhi syarat sebagai qualified IIR dan DMTT. Pengakuan ini diberikan setelah melalui proses peer review menyeluruh oleh yurisdiksi anggota Inclusive Framework atas Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Qualified IIR berarti bahwa aturan yang diterapkan telah sesuai dengan GloBE rules (Global Anti-Base Erosion) dan penjelasan pelengkapnya (commentary). Demikian pula, Qualified DMTT (QDMTT) menunjukkan bahwa DMTT telah diadministrasikan sejalan dengan prinsip-prinsip pajak minimum global. Tak hanya itu, DMTT Indonesia juga mendapat pengakuan sebagai QDMTT safe harbour, yang berarti entitas induk perusahaan multinasional tidak perlu melakukan perhitungan ulang atas pajak tambahan yang telah dibayar di Indonesia.

 

Rincian Ketentuan IIR dan DMTT dalam PMK 136/2024

PMK 136/2024 menetapkan bahwa ketentuan IIR berlaku pada pasal 14 hingga 16, sedangkan DMTT diatur dalam pasal 52 dan 53. Adapun cakupan entitas yang dikenai pajak tambahan adalah entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (PMN) dengan omzet tahunan minimum €750 juta (750 juta euro), yang dipenuhi setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Pasal 14 menyatakan bahwa pajak tambahan berdasarkan IIR dikenakan atas laba entitas yang memiliki tarif pajak efektif di bawah 15%, dan dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas induk grup. Sementara pasal 52 mengatur bahwa DMTT dikenakan atas entitas konstituen di Indonesia sebagai yurisdiksi sumber.

Baca Juga: Perkembangan Pajak Minimum Global (GMT) di Indonesia

 

Manfaat Pengakuan Qualified oleh OECD

Dengan pengakuan ini, Indonesia masuk dalam jajaran negara ASEAN yang telah memiliki legislasi pajak minimum global yang qualified, bersama Malaysia dan Singapura. Status ini memberikan kepastian hukum bagi entitas multinasional yang beroperasi di Indonesia, sekaligus memperkuat reputasi Indonesia dalam penerapan prinsip keadilan pajak secara internasional.

Selain itu, pengakuan sebagai QDMTT safe harbour menguntungkan Indonesia karena menghindari potensi double taxation dan memastikan pajak tambahan tidak lagi dikenakan oleh yurisdiksi entitas induk. Hal ini juga memperkuat posisi Indonesia sebagai yurisdiksi pajak yang kredibel dan patuh terhadap standar internasional.

 

Kapan IIR dan DMTT Mulai Berlaku di Indonesia?

Indonesia secara resmi mulai menerapkan IIR dan DMTT pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini akan diberlakukan atas grup PMN dengan pendapatan tahunan minimum €750 juta. Bila tarif pajak efektif suatu entitas di Indonesia lebih rendah dari 15%, maka akan dikenakan top-up tax sebesar selisihnya.

Pengenaan pajak tambahan dapat dilakukan oleh yurisdiksi tempat entitas beroperasi (melalui DMTT), atau oleh yurisdiksi entitas induk utama (melalui IIR), tergantung yurisdiksi mana yang menerapkan ketentuan GloBE.

 

Penutup

Dengan pengakuan resmi dari OECD, Indonesia kini memiliki kerangka hukum yang kokoh untuk menghadapi tantangan pajak lintas batas. PMK 136/2024 tidak hanya memperkuat penerimaan pajak, tetapi juga meningkatkan kepastian dan keadilan dalam sistem perpajakan internasional. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan adil bagi semua pelaku usaha global.

 

Sumber: Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News