Peserta Magang Nasional Terima Uang Saku, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

Peserta magang nasional yang menerima uang saku tidak selalu memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Ketentuan ini ditegaskan dalam PMK No. 6 Tahun 2026

Merujuk Pasal 9 ayat (1) PMK 6/2026, peserta magang yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak PPh tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. 

Siapa yang Termasuk Wajib Pajak PPh Tertentu? 

Yang dimaksud sebagai wajib pajak PPh tertentu adalah: 

  • Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto dalam satu tahun tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); dan 
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 

Ketentuan ini sebenarnya sudah lebih dulu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Artinya, jika peserta magang hanya menerima uang saku dan total penghasilan tahunannya masih di bawah PTKP, serta tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, maka tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. 

Baca Juga: Pemerintah Kembali Buka Program Magang Nasional, Apakah Gajinya Kena Pajak?

Bagaimana jika Tetap Lapor dan Statusnya Lebih Bayar? 

PMK 6/2026 juga mengatur kondisi apabila peserta magang tetap menyampaikan SPT Tahunan dan hasilnya berstatus lebih bayar (LB), yang semata-mata disebabkan oleh bukti potong PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). 

Dalam hal ini: 

  • SPT tersebut dianggap tidak berstatus lebih bayar; dan 
  • Kelebihan pembayaran PPh tidak dikembalikan. 

Ketentuan ini penting dipahami agar peserta magang tidak salah persepsi terkait potensi restitusi pajak. 

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP untuk Peserta Magang 

Sebagai informasi, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program magang nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah. 

Fasilitas ini diberikan atas penghasilan bruto berupa: 

  • Bantuan program magang dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis; 
  • Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau 
  • Penghasilan lain dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta magang nasional. 

Dengan skema DTP, pajak atas penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah. 

Syarat Mendapatkan PPh 21 DTP 

Untuk memperoleh fasilitas ini, peserta magang harus memenuhi tiga kriteria berikut: 

  • Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; 
  • Terdaftar sebagai peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai program pemagangan lulusan perguruan tinggi; dan 
  • Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perpajakan. 

Baca Juga: Daftar Uang Saku Program Magang Nasional 2026, Naik Sesuaikan UMK Terbaru

FAQ Seputar Kewajiban Lapor SPT bagi Peserta Magang Nasional 

1. Apakah peserta magang yang menerima uang saku wajib lapor SPT Tahunan? 

Tidak selalu. Berdasarkan PMK 6/2026, peserta magang yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak PPh tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. 

2. Siapa yang termasuk wajib pajak PPh tertentu? 

Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. 

3. Apa itu fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk peserta magang? 

PPh 21 DTP adalah pajak atas penghasilan peserta magang nasional yang ditanggung oleh pemerintah, termasuk atas uang saku dan penghasilan lain yang dibayarkan dalam program magang. 

4. Apakah peserta magang bisa mendapatkan restitusi jika SPT berstatus lebih bayar? 

Tidak. Jika status lebih bayar terjadi semata-mata karena bukti potong PPh 21 DTP, kelebihan pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan. 

5. Apa syarat mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP bagi peserta magang nasional? 

Peserta harus memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dengan DJP, terdaftar dalam program magang sesuai ketentuan, dan tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News