Persiapan Penyatuan Pengadilan Pajak ke MA: Tantangan, Progres, dan Rekomendasi

Menuju Satu Atap: Pengadilan Pajak Bersiap Berada di Bawah MA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pajak di Indonesia. Salah satu implikasi dari putusan tersebut adalah keharusan bagi pemerintah untuk mengalihkan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) selambat-lambatnya 31 Desember 2026.

Perubahan ini dinilai krusial untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih independen dan selaras dengan lembaga pengadilan lain yang selama ini telah berada di bawah naungan MA. Namun, proses transisi tersebut dipandang tidak mudah dan membutuhkan langkah strategis serta kesiapan kelembagaan.

Artikel ini disarikan dari laporan Hukumonline.com berjudul “Menuju Penyatuan dengan MA, Pengadilan Pajak Bersiap Tinggalkan ‘Bayang-Bayang’ Kemenkeu” yang terbit pada April 2025.

Rekomendasi Reformasi dan Kesiapan Regulasi

Dalam sebuah diskusi publik bertajuk Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Dian Rositawati, menyampaikan perlunya landasan hukum yang diperkuat agar proses transisi berjalan lancar. Ia menekankan bahwa meskipun Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2002) telah eksis cukup lama, namun keberadaan pengadilan tersebut masih berada dalam struktur Kemenkeu, berbeda dari pengadilan lainnya yang sudah langsung berada di bawah MA.

Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan ketimpangan, baik dari sisi kelembagaan maupun independensi. “Sudah menuju penyatuan atap, tetapi belum satu atap,” ujarnya mengutip putusan MK tersebut.

Baca juga: Berapa Lama Rata-rata Kasus Pajak Berlangsung di Pengadilan?

Tujuh Rekomendasi Strategis

Untuk memastikan transisi berjalan optimal, Dian atau yang akrab disapa Tita mengajukan tujuh poin rekomendasi, antara lain:

  1. Revisi UU Pengadilan Pajak untuk mengubah status Kemenkeu sebagai pembina dan menetapkan MA sebagai pengelola penuh secara hukum.
  2. Pemisahan struktur sekretariat dan kepaniteraan, menyesuaikan standar kelembagaan yang berlaku di MA.
  3. Harmonisasi sistem rekrutmen hakim dan teknologi informasi, agar proses seleksi dan manajemen perkara sinkron dengan peradilan lain.
  4. Standarisasi prosedur beracara, khususnya bagi kuasa hukum yang menangani perkara pajak.
  5. Pembentukan tim transisi nasional lintas lembaga, untuk menjembatani berbagai proses penyesuaian kebijakan, kelembagaan, dan teknis operasional.
  6. Penataan ulang regulasi pelaksana, mulai dari Perpres, Kepres, hingga peraturan internal MA, yang mencakup pengaturan tunjangan hakim dan struktur organisasi.
  7. Peningkatan kapasitas SDM, baik untuk hakim pajak maupun pegawai struktural, guna menyelaraskan pemahaman terhadap norma dan etika peradilan umum.

Tita juga menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar pemindahan administratif, melainkan reformasi sistemik dalam konteks keadilan fiskal di Indonesia.

Baca juga: Pemanfaatan Data e-Tax Court sebagai Yurisprudensi untuk Efisiensi Penanganan Perkara

Perbedaan Kepegawaian Jadi Isu Kritis

Isu lain yang turut disorot adalah perbedaan signifikan dalam aspek kepegawaian. Direktur Jenderal Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) MA, Marsekal Muda TNI Yuwono Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa terdapat disparitas besar dalam hal penghasilan pegawai di Pengadilan Pajak dan PTUN.

Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa seorang sekretaris di Pengadilan Pajak bisa menerima penghasilan hingga Rp37 juta, sedangkan di PTUN hanya sekitar Rp19 juta. Perbedaan ini dinilai berisiko menciptakan ketimpangan internal dan perlu segera ditangani melalui harmonisasi sistem remunerasi.

Baca juga: Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Putusan Pajak

Pendekatan Bertahap Disarankan

Melihat tenggat waktu yang semakin mendekat, Yuwono menyarankan agar pemindahan kelembagaan dilakukan terlebih dahulu, disusul dengan penyesuaian struktural dan regulasi menyeluruh di tahap berikutnya.

“Integrasi awal dapat dijalankan dengan fokus pada aspek operasional yang paling mendesak, sembari mempersiapkan landasan jangka panjang yang lebih kokoh,” ujarnya.

Momentum Konsolidasi Sistem Peradilan

Penyatuan Pengadilan Pajak dengan Mahkamah Agung merupakan salah satu reformasi penting dalam kerangka sistem hukum nasional. Tantangan struktural, regulasi, hingga sumber daya manusia menjadi bagian yang tidak bisa dihindari dalam proses ini.

Namun, dengan adanya komitmen dari berbagai pihak dan pelaksanaan rekomendasi strategis seperti yang disampaikan dalam diskusi tersebut, penyatuan ini berpeluang memperkuat prinsip kemandirian dan integritas peradilan perpajakan di masa depan.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News