Dewasa ini, terlebih dalam perkembangan era digital yang begitu pesat semua hal dapat dilakukan secara online, termasuk dalam perpajakan. Terkait hal tersebut, pemerintah atau otoritas pajak telah memberikan kemudahan bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, terutama dalam hal pelaporan pajak melalui sistem e-Filing Pajak.
Sebagai wajib pajak (WP) pribadi yang memiliki kewajiban dalam membayar pajak, sudah menjadi keharusan dalam melakukan pelaporan terkait bukti pembayaran melalui SPT (Surat Pemberitahuan) PPh (Pajak Penghasilan). Dalam melaksanakan pelaporan tersebut wajib pajak diharuskan memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) pajak pribadi terlebih dahulu sebagai nomor identitas.
Terkait hal tersebut, ternyata saat ini masih ada beberapa Wajib Pajak (WP) yang belum mengetahui dengan baik dan benar apa itu EFIN pajak dan bagaimana cara membuat EFIN. Seperti yang kita ketahui, bahwa apabila wajib pajak (WP) tidak memiliki EFIN, maka Wajib Pajak (WP) tidak dapat melakukan aktifitas pajak secara online. Lantas, apa sebenarnya EFIN dan bagaimana ketentuannya? Pada artikel ini, Pajakku akan mengupas tuntas seputar EFIN, mari simak penjelasannnya berikut ini.
Mengenal EFIN
EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number. EFIN ini didefinisikan sebagai tanda atau nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak) kepada Wajib Pajak (WP) sebagai syarat dalam melakukan transaksi perpajakan yang dilakukan secara online, seperti pelaporan SPT melalui e-Filing hingga pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Sistem yang digunakan pada EFIN pun memiliki tingkat keamanan yang baik dalam melakukan aktivitas perpajakan. Jadi jika dahulu wajib pajak melakukan pelaporan ataupun pembayaran harus datang secara langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terlebih dahulu, maka dengan adanya perkembangan di era digital ini wajib pajak dapat melakukan semua aktivitas perpajakan dirumah secara online.
Kendati demikian, dengan kecanggihan teknologi tidak menutup kemungkinan bahwa data-data para wajib pajak dapat bocol, dan disinilah salah fungsi dari EFIN bekerja, yakni menjaga keamanan dalam bertransaksi perpajakan.
Terkait penggunaannya, wajib pajak terlebih dahulu mengaktivasikan EFIN. Yang mana EFIN ini didapatkan dengan mendaftar kepada KPP, kemudian harus segera di aktivasi selambat-lambatnya 30 hari setelah diterbitkan kode tersebut. EFIN sendiri merupakan salah satu dokumen atau informasi penting untuk disimpan guna melaporkan pajak melalui e-Filing pajak. EFIN ini juga sangat diperlukan untuk mereset kata sandi atau password DJP online ataupun e-Filing Pajak.
Jenis – Jenis EFIN
Berdasarkan penggunaannya EFIN ini terdiri dari 2 jenis, yaitu EFIN yang digunakan untuk wajib pajak orang pribadi dan EFIN yang digunakan untuk wajib pajak badan atau perusahaan. Meskipun pada cara pembuatannya sama, namun terdapat beberapa syarat atau ketentuan yang berbeda. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis EFIN:
EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk jenis EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi ini dipergunakan untuk mengurus laporan SPT bagi perorangan saja atau dengan kata lain jalur pribadi. Jenis EFIN orang pribadi ini permohonan aktivasi EFIN-nya tidak diperbolehkan pengajuannya selain wajib pajak yang bersangkutan atau tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.
Dalam persyaratannya, EFIN jenis ini berupa form aktivasi EFIN, Alamat email, hingga identitas pelapor termasuk NPWP. Jika persyaratan sudah sesuai maka wajib pajak pribadi diberikan EFIN pajak dan akan diminta untuk segera melakukan verifikasi melalui email konfirmasi yang akan dikirim pada email yang didaftarkan.
Baca juga: Ini Dia Trik Mudah Dapatkan EFIN Kembali
EFIN Pajak Wajib Badan atau Perusahaan
Untuk jenis EFIN Wajib Pajak Badan atau Perusahaan ini lebih difungsikan untuk sebuah badan usaha maupun perusahaan yang ingin melakukan kewajiban pelaporan SPT-nya. Bagi wajib pajak badan atau perusahan, permohonan aktivasi EFIN dapat diajukan oleh perwakilannya atau orang yang ditunjuk sebagai pengurus oleh badan usaha yang bersangkutan.
Pada pengajuan permohonannnya dilaksanakan di kantor pengurusan pajak setempat. Segala jenis dokumen yang menjadi persyaratan harus disiapkan oleh pengurus, seperti fotokopi NPWP perusahaan maupun SKTW pajak badan, surat keterangan terdaftar pengurus, hingga salinan atau fotokopi identitas pengurus dan surat kuasa yang diterbitkan badan usaha.
Manfaat EFIN
Dalam penggunaannya, EFIN juga memiliki beberapa manfaat yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Berikut adalah manfaatnya:
- Melalui EFIN, seorang wajib pajak bisa langsung mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu harus mengantri di KPP lagi
- EFIN juga akan menjamin kerahasiaan data-data yang wajib pajak masukkan ke dalam sistem pajak online
- Jika wajib pajak melaporkan pajak secara online, maka data wajib pajak secara otomatis telah terekam di sistem pajak. Selanjutnya, untuk melakukan pelaporan pajak tahun berikutnya, maka wajib pajak tidak perlu lagi mengulang isian dari awal.
Cara Mendapatkan EFIN
Dengan adanya perkembangan teknologi di era digital ini, cara mendapatkan EFIN tentunya dapat dilakukan dengan cara yang cukup mudah, yaitu dengan cara:
- Hal pertama yang perlu wajib pajak lakukan ialah mendaftarkan diri atau perusahaannya dengan mengakses laman atau situs resmi DJP situs resmi DJP di pajak.go.id
- Jika sudah berhasil mendaftarkan akun, selanjutnya wajib pajak akan diminta untuk mengisi formulir aktivasi EFIN pajak secara lengkap dan benar. Untuk formulir dapat wajib pajak unduh dalam laman tersebut
- Setelah formulir telah terisi, silahka cetak hasil formulir dan jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pelengkap yang menjadi persyaratan permohonan EFIN
- Jika formulir dan dokumen sudah lengkap dan siap, wajib pajak bisa langsung membawanya ke kantor pengurusan pajak atau KPP terdekat untuk mendapatkan kode EFIN
- Setelah semua selesai, langkah berikutnya wajib pajak akan diminta untuk melakukan aktivasi EFIN secara mandiri atau wajib pajak dapat mengaksesnya melalui website resmi DJP di djponline.pajak.go.id dengan:
- Melakukan login seperti biasa dengan akun DJP online wajib pajak. Jika dilakukan untuk perusahaan, maka pilih perusahaan yang hendak didaftarkan.
- Selanjutnya, klik menu “e-Filling” pada pengaturan, lalu itu pilih “navigation” di menu bar di sebelah kiri, setelah itu pilih EFIN.
- Dalam melakukan verifikasi pada akun pribadi,maka wajib pajak hanya perlu membuka email, dan melakukan verifikasi dengan mengakses one click pada tautan yang dikirim pada email.
- Setelah itu tunggulah beberapa saat hingga selesai, lalu pilih verifikasi akun dan kode EFIN suah siap digunakan.
Baca juga: Apa Itu Penerbitan NPWP Secara Jabatan?
Bagaimana Jika EFIN Lupa atau Hilang
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki EFIN namun lupa atau hilang nomor EFIN tersebut, berikut terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan wajib pajak, antara lain:
- Datang ke KPP terdaftar dan cetak ulang EFIN
- Menghubungi call center Kring Pajak di 1500200. Namun, untuk caranya dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi
- Melaporkan dan meminta EFIN dengan menggunakan fitur live chat pajak pada laman resmi pajak.go.id
- Langsung menghubungi secara online melalui akun Twitter @kring_pajak.
Formulir Permohonan EFIN
Dalam mengajukan permohonan EFIN, Wajib Pajak diwajibkan menggunakan Formulir Permohonan EFIN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019 mengenai Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Anda dapat mengakses formulir permohonan EFIN melalui website resmi DJP di https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.









