Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang dikenal juga dengan sebutan NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini juga dapat dijadikan sebagai tanda pengenal ataupun identitas diri bagi Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dapat memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak yang telah melakukan permohonan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi persyaratan, baik itu subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku terkait perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) secara jabatan dan diberikan kepada debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dilakukan oleh pemerintah berkenaan dengan diberlakukannya kebijakan mengenai pemberian subsidi bunga atau margin atas kredit atau pembiayaan yang dimiliki oleh pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemberian subsidi bunga atas kredit atau pinjaman ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang sebagaimana telah diubah hingga perubahan terakhir pada Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.05/2021.
Dalam kebijakan tersebut, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi persyaratan wajib yang harus dipenuhi dalam penerimaan subsidi bunga atau subsidi margin dalam rangka program Pembangunan Ekonomi Nasional (PEN). Dan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam kebijakan tersebut juga dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku.
Apa Itu Penerbitan NPWP Secara Jabatan?
Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan merupakan penerbitan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam mendaftarkan dirinya sendiri untuk dapat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban tersebut tercermin dalam Undang-Undang KUP yang mewajibkan bagi setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku untuk dapat mendaftarkan dirinya dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan yang diterbitkan ini dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dengan berdasarkan dari hasil penelitian administrasi dan juga verifikasi data ataupun informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Berdasarkan dengan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.05/2021, mengacu pada persyaratan yang ada menyatakan bahwa pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan ini dapat diberikan bagi debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Dengan berdasar kepada hasil penelitian administrasi yang berkaitan dengan data debitur, maka Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pusat. Apabila debitur yang terkait memiliki tempat usaha yang berada di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berbeda dengan alamat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pusat, maka debitur yang terkait ini wajib untuk mendaftarkan dirinya agar dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah tersebut.
Dan apabila Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah diterbitkan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka debitur yang terkait sebagai Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dapat mengajukan aktivasi untuk Electronic Filing Identification Number (EFIN) serta dapat mengajukan permintaan kembali atas kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada di tempat tinggal Wajib Pajak.









