Harta hibah dari orang tua kepada anak kandung sering dianggap bebas pajak sehingga tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Padahal, meskipun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), harta hibah tetap perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan.
Ketentuan ini penting dipahami wajib pajak, terutama karena saat ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax. Lalu, bagaimana aturan pelaporannya? Berikut penjelasannya.
Hibah dari Orang Tua Bukan Objek Pajak
Harta hibah yang diterima dari keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat, seperti orang tua kepada anak kandung atau sebaliknya, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU PPh, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021.
Artinya, penerimaan hibah tidak dikenakan PPh sepanjang memenuhi ketentuan berikut:
- Hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat (orang tua dan anak kandung).
- Tidak terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak pemberi dan penerima hibah.
Sebagai contoh, apabila seorang anak menerima hibah dari orang tuanya berupa uang tunai atau tanah, maka atas penerimaan tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan.
Baca Juga: Hibah Orang Tua – Anak: Kapan Bebas PPh dan Apa Syarat Administrasinya?
Harta Hibah Tetap Harus Dilaporkan di SPT
Meskipun bukan objek pajak, harta hibah tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan agar data harta wajib pajak tercatat dengan benar dalam administrasi perpajakan.
Dalam pengisian SPT Tahunan 2025 melalui Coretax, harta hibah dilaporkan pada bagian berikut:
- Lampiran L-2 bagian B – Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, untuk mencatat nilai hibah yang diterima.
- Lampiran L-1 bagian A – Harta pada Akhir Tahun Pajak, jika harta hibah tersebut masih dimiliki hingga akhir tahun pajak.
Dengan demikian, hibah tidak hanya dicatat sebagai penghasilan yang bukan objek pajak, tetapi juga sebagai bagian dari daftar harta wajib pajak.
Nilai Harta Hibah yang Dicantumkan
Nilai harta hibah yang dicantumkan dalam pelaporan SPT Tahunan harus menggunakan nilai perolehan. Sebagai contoh, jika hibah yang diterima berupa tanah, maka nilai yang dimasukkan dalam SPT adalah nilai perolehan tanah tersebut.
Ketentuan tersebut merujuk pada Lampiran PER-36/PJ/2015. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa harga perolehan merupakan harga perolehan masing-masing harta sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa apabila terjadi penyerahan harta karena hibah, bantuan, sumbangan yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a atau karena warisan, maka:
- Nilai perolehan bagi pihak penerima adalah nilai sisa buku harta dari pihak yang menyerahkan harta tersebut.
Rujukan Pengisian SPT Tahunan
Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui panduan lengkap pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax, ketentuannya bisa dilihat pada Lampiran huruf G PER-11/PJ/2025.
Melalui panduan tersebut, wajib pajak dapat memahami cara mengisi berbagai bagian dalam formulir SPT, termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan daftar harta pada akhir tahun pajak.
Baca Juga: Keuntungan dari Hibah, Bantuan, dan Sumbangan Bisa Jadi Objek PPh, Ini Ketentuannya
FAQ Seputar Harta Hibah dari Orang Tua di SPT Tahunan
1. Apakah hibah dari orang tua dikenakan PPh?
Tidak. Hibah dari orang tua kepada anak kandung dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
2. Apakah hibah dari orang tua harus dilaporkan di SPT?
Ya. Meskipun bukan objek pajak, harta hibah tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
3. Di mana hibah dilaporkan dalam SPT di coretax?
Pada Lampiran L-2 bagian B sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
4. Apakah hibah juga dicantumkan sebagai harta?
Ya. Jika masih dimiliki hingga akhir tahun pajak, hibah juga dicantumkan pada Lampiran L-1 bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak).
5. Nilai apa yang digunakan untuk melaporkan harta hibah?
Menggunakan nilai perolehan atau nilai sisa buku dari pihak yang menyerahkan harta.







