Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September bisa menjadi momen yang tepat untuk memahami kebijakan yang memengaruhi kesejahteraan petani. Salah satunya adalah aturan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada barang hasil pertanian tertentu (BHPT).
Pengenaan pajak atas hasil pertanian sejatinya bukan hal baru. Sejak 2013, beberapa komoditas hasil pertanian sudah dikenakan PPN. Barang hasil pertanian diperlakukan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) ketika diserahkan oleh kelompok petani kepada pembeli dengan peredaran usaha lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Dengan demikian, petani kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak dikenakan PPN.
Baca Juga: Apakah Semua Kegiatan Pertanian Dikenakan Pajak?
Aturan dalam PMK No. 64 Tahun 2022
Melalui PMK 64/PMK.03/2022, pemerintah menyesuaikan tarif PPN dan jenis barang hasil pertanian tertentu (BHPT) berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sejak 1 April 2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual BHPT wajib memungut PPN dengan besaran tertentu, yakni 1,1% final dari harga jual.
Tarif 1,1% ini dihitung dari:
10% × tarif PPN umum (11%) = 1,1% final dari harga jual.
Contoh sederhana:
Ibu Hana, seorang tengkulak padi yang berstatus PKP, menjual padi kering senilai Rp100 juta pada Februari 2023. Ia wajib memungut PPN sebesar Rp1.100.000 (1,1% dari Rp100 juta) dan menyetorkannya ke kas negara.
Revisi Terbaru melalui PMK No. 11 Tahun 2025
Sejak 1 Januari 2025, tarif umum PPN sempat naik dari 11% menjadi 12%. Jika mengikuti formula lama, tarif PPN BHPT seharusnya naik menjadi 1,2%. Namun, melalui PMK 11/2025, pemerintah merevisi formula penghitungan agar tarif tetap 1,1% final dari harga jual.
Aturan ini berlaku retroaktif, sehingga untuk penyerahan BHPT yang terjadi sejak 1 Januari 2025 hingga sebelum 4 Februari 2025, tarif yang digunakan tetap 1,1%.
Komoditas Pertanian yang Kena dan Bebas PPN
1. Hasil Pertanian yang Bebas PPN
Berdasarkan Pasal 16B UU PPN, beras termasuk barang kebutuhan pokok sehingga mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Hal ini berbeda dengan produk turunannya, seperti sekam, dedak, atau jerami, yang termasuk objek PPN.
Selain itu, buah-buahan (jeruk, mangga, pisang, pepaya, rambutan, dll.) dan sayuran juga dibebaskan dari PPN untuk mendukung kesejahteraan petani dan menjaga stabilitas harga pangan.
2. Hasil Pertanian yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu
Barang hasil pertanian tertentu yang dikenakan PPN 1,1% dibagi dalam empat kelompok besar:
- Kelompok perkebunan (24 komoditas): kelapa sawit, kakao, kopi, karet, teh, tebu, tembakau, lada, pala, cengkeh, jambu mete, kapas, panili, nilam, kayu manis, dan lainnya.
- Kelompok tanaman pangan (4 komoditas): padi (sekam, dedak, jerami, dll.), jagung, kacang-kacangan (kacang tanah, kacang hijau), serta umbi-umbian (ubi kayu, ubi jalar, talas, garut, gembili, dll.).
- Kelompok tanaman hias dan obat (3 komoditas): tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat.
- Kelompok hasil hutan (10 komoditas): kayu, bambu, rotan, gaharu, agathis, kemiri, tengkawang, dan lainnya.
Baca Juga: Pajak Profesi: Ketahui Pajak Petani Beserta Insentifnya
Kewajiban PKP dalam Memungut PPN
PKP yang menjual hasil pertanian wajib:
- Memungut PPN sesuai tarif 1,1%.
- Membuat faktur pajak.
- Menyampaikan pemberitahuan kepada KPP setempat.
Namun, bagi PKP yang sebelumnya sudah menggunakan dasar pengenaan pajak nilai lain sebagaimana diatur dalam PMK 89/2020, tidak perlu menyampaikan pemberitahuan ulang.
Menariknya, PKP juga bisa memilih beralih ke tarif umum PPN (11%) sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2). Namun, jika sudah beralih, maka tidak bisa lagi menggunakan tarif besaran tertentu.
FAQ Seputar PPN BHPT
1. Apa itu PPN atas Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT)?
PPN atas BHPT adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil pertanian tertentu yang dianggap sebagai barang kena pajak. Pengenaan ini berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun.
2. Berapa tarif PPN atas hasil pertanian tertentu?
Tarif PPN besaran tertentu atas BHPT ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual, sesuai dengan PMK No. 11/2025 yang merevisi PMK 64/2022.
3. Bagaimana cara menghitung PPN 1,1% atas hasil pertanian?
Contoh: Jika seorang PKP menjual padi kering dengan nilai Rp100 juta, maka PPN terutang dihitung 1,1% x Rp100 juta = Rp1.100.000.
4. Siapa yang wajib memungut PPN hasil pertanian?
Kewajiban memungut PPN berlaku bagi PKP dengan omzet usaha lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Petani dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dikenakan PPN.
5. Apakah beras juga dikenakan PPN?
Tidak. Beras dibebaskan dari PPN karena termasuk barang kebutuhan pokok sesuai Pasal 16B UU PPN.







