Setiap tahun, tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memberikan penghargaan nyata kepada para pejuang bangsa melalui kebijakan insentif pajak daerah, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 857 Tahun 2025 yang mengatur kriteria serta tata cara pemberian keringanan pajak bagi masyarakat tertentu. Termasuk, para veteran, perintis kemerdekaan, dan janda atau duda mereka.
Bentuk Penghargaan lewat Keringanan Pajak
Bagi para veteran, perjuangan mereka tak hanya sebatas dikenang dalam upacara atau monumen, tetapi juga diakui melalui kebijakan yang meringankan beban ekonomi di masa tua.
Kepgub No. 857 Tahun 2025 mengatur pengurangan dan pembebasan PBB-P2 dengan dua mekanisme, yaitu otomatis dan permohonan atas Wajib Pajak. Veteran dan keluarga pahlawan masuk dalam kategori penerima pembebasan PBB-P2 yang diajukan atas permohonan Wajib Pajak.
Artinya, mereka tidak dikenai kewajiban membayar PBB-P2 untuk satu objek tertentu. Pembebasan ini berlaku untuk:
- Veteran dan perintis kemerdekaan, termasuk janda atau duda mereka.
- Penerima gelar pahlawan nasional dan janda atau duda mereka.
- Penerima tanda kehormatan bintang dari Presiden RI beserta pasangan yang ditinggalkan.
- Mantan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, serta janda atau duda mereka.
- Pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Polri, termasuk janda atau duda mereka.
- Guru, dosen, dan tenaga kependidikan tetap (PNS maupun non-PNS), termasuk pensiunannya.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas jasa-jasa besar mereka dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
Ketentuan Pembebasan yang Berlaku
Meski diberikan sebagai bentuk penghormatan, pembebasan pajak ini tetap memiliki batasan tertentu. Berdasarkan ketentuan Kepgub tersebut, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2, baik berupa rumah tapak, rumah susun, maupun tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi.
Apabila veteran atau penerima manfaat tidak memiliki objek pajak atas nama sendiri, pembebasan dapat diajukan untuk objek milik pasangan (suami atau istri).
Untuk mengajukan pembebasan, Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses verifikasi dan persetujuan dapat berjalan cepat dan lancar.
Kebijakan yang Berlaku Surut
Kepgub No. 857 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan berlakunya aturan ini, seluruh ketentuan lama terkait pengurangan dan pembebasan PBB-P2 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selain veteran, Kepgub ini juga memberikan insentif pajak bagi kelompok masyarakat lain seperti guru, tenaga kependidikan, badan usaha yang mengalami kerugian, serta lembaga sosial dan keagamaan tertentu.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Berlakukan Pengurangan dan Pembebasan Pajak Reklame, Cek Ketentuannya!
Langkah Pengajuan Pembebasan PBB-P2
Bagi veteran, pensiunan, atau pihak lain yang ingin mengajukan pembebasan secara manual melalui sistem Pajak Online, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Buka situs pajakonline.jakarta.go.id dan masuk ke akun Anda.
- Pada menu utama, pilih PBB, lalu klik Pelayanan.
- Klik Tambah Permohonan Pelayanan.
- Pada kolom Jenis Pelayanan, pilih “Pembebasan”.
- Pilih Jenis Subpelayanan sesuai kriteria Anda (misalnya, Veteran, Guru dan Tenaga Kependidikan, atau Pensiunan PNS).
- Isi formulir Identitas Pemohon dengan data sesuai KTP dan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, surat keputusan veteran/pensiun, atau surat pernyataan resmi.
- Centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik Simpan.
- Pantau status permohonan secara berkala melalui menu Pelayanan Pajak di akun Anda.
Apabila data dan dokumen sudah lengkap, pembebasan pajak akan diproses dan disetujui oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.









