Peringati Hari Guru, Begini Aspek Perpajakan Pengajar

Tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru. Ini tak hanya menjadi momentum untuk mengapresiasi dedikasi para pendidik, tetapi juga kesempatan untuk memahami lebih dalam kewajiban perpajakan yang melekat pada profesi pengajar.  

Baik guru, dosen, instruktur, maupun pelatih privat, seluruhnya memiliki penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan membahasa aspek perpajakan untuk profesi guru terbaru. 

Siapa yang Termasuk Pengajar? 

Mengacu pada Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), pengajar tidak hanya terbatas pada guru atau dosen. Profesi ini juga mencakup instruktur, pembina kursus, narasumber seminar, hingga pelatih privat. 

Selain mengajar, pengajar juga menjalankan berbagai tugas seperti: 

  • Menyusun dan mengembangkan kurikulum 
  • Menyampaikan teori dan praktik 
  • Melakukan penelitian 
  • Menulis buku atau makalah ilmiah 

Dalam memperingati Hari Guru, penting untuk memahami bahwa seluruh pekerjaan tersebut juga menghasilkan penghasilan yang memiliki konsekuensi perpajakan. 

Hak Pengajar sebagai Wajib Pajak 

Di sepanjang perjalanan profesionalnya, setiap pengajar memiliki hak perpajakan yang dijamin negara, di antaranya: 

  • Mendapat pembinaan dan informasi dari otoritas pajak 
  • Mengajukan pembetulan SPT jika terjadi kesalahan 
  • Meminta perpanjangan waktu pelaporan 
  • Mendapatkan pengembalian pajak jika terjadi kelebihan bayar 
  • Mendapat jaminan kerahasiaan data perpajakan 

Hak-hak ini memberi kenyamanan dan perlindungan bagi pengajar dalam menjalankan kewajiban administrasi perpajakannya. 

Kewajiban Pengajar dalam Perpajakan 

Selain hak, pengajar juga memiliki tanggung jawab perpajakan, antara lain: 

  • Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP 
  • Menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang 
  • Menyampaikan SPT Tahunan beserta bukti potong 
  • Memenuhi panggilan pemeriksaan pajak jika dibutuhkan 

Kepatuhan ini penting untuk mendukung tata kelola perpajakan yang lebih baik. 

Baca Juga: Gaji Guru dan Dosen Dibayar dari Pajak, Begini Rinciannya di RAPBN 2026

Dasar Hukum yang Mengatur Pajak Pengajar 

Kewajiban perpajakan bagi pengajar diatur oleh beberapa regulasi, antara lain: 

Regulasi ini memberikan pedoman jelas agar pengajar memahami kewajiban perpajakan mereka, baik sebagai pegawai, tenaga pendidik tidak tetap, maupun pelaku usaha pendidikan. 

Tunjangan Profesi dan Penghasilan Guru PNS 

Bagi guru berstatus PNS, tunjangan profesi yang dibayarkan dari APBN atau APBD merupakan penghasilan yang wajib dikenai PPh Pasal 21. Pemotongan pajaknya dilakukan langsung oleh bendahara pemerintah, dengan tarif final berdasarkan golongan kepangkatan: 

  • 0% untuk PNS Golongan I–II, TNI/Polri Tamtama dan Bintara, serta para pensiunannya 
  • 5% untuk PNS Golongan III dan Perwira Pertama TNI/Polri 
  • 15% untuk Pejabat Negara, PNS Golongan IV, dan Perwira Menengah/Tinggi TNI/Polri 

Skema final ini memberikan kepastian bagi para pendidik terkait besaran pajak yang harus dipotong dari tunjangan profesi mereka. 

Tunjangan Sertifikasi Guru Non-PNS 

Guru non-PNS memiliki ketentuan perpajakan yang berbeda. Berdasarkan PMK 101/PMK.05/2010, tunjangan profesi bagi guru non-PNS tetap diberikan sesuai tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang setara dengan guru PNS. 

Namun, secara perpajakan, penghasilan tersebut dipotong menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17, yaitu: 

  • Hingga Rp60 juta: 5% 
  • Rp60 juta–Rp250 juta: 15% 
  • Rp250 juta–Rp500 juta: 25% 
  • Rp500 juta–Rp5 miliar: 30% 
  • Di atas Rp5 miliar: 35% 

Dengan demikian, guru non-PNS mengikuti skema pemotongan yang sama dengan wajib pajak orang pribadi dalam negeri lainnya. 

Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak Pengajar 

Penghasilan pengajar dapat berasal dari berbagai sumber, seperti: 

  • Sebagai pegawai tetap – dikenai PPh 21 dengan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) 
  • Sebagai bukan pegawai – dipotong berdasarkan penghasilan bruto atas jasa mengajar 
  • Sebagai pelaku usaha pendidikan – misalnya membuka kursus atau bimbingan belajar, dengan perhitungan pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 
  • Pengajar berstatus Wajib Pajak Luar Negeri – dikenai tarif 20% dari bruto, kecuali terdapat P3B 

Pada banyak kasus, pengajar memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, sehingga penting untuk memahami aturan masing-masing. 

Baca Juga: Pajak Profesi: Sang Pembangun Generasi Muda, Berapa Ya Pajak Guru dan Dosen?

Contoh Perhitungan Pajak Pengajar 

Sebagai ilustrasi, seorang pengajar bernama Tami memiliki lembaga kursus bahasa asing. Dalam satu tahun, omzet usahanya mencapai Rp500.000.000. Dengan NPPN sebesar 30%, maka: 

Penghasilan Neto = 30% × 500.000.000 = Rp150.000.000 

Penghasilan neto inilah yang menjadi dasar perhitungan PPh menurut tarif progresif Pasal 17. 

FAQ Seputar Aspek Perpajakan bagi Pengajar 

1. Apa saja jenis penghasilan pengajar yang dikenai pajak? 

Pengajar dapat memiliki beberapa jenis penghasilan yang menjadi objek PPh, antara lain gaji atau honor sebagai pegawai tetap, honorarium sebagai bukan pegawai, penghasilan dari jasa mengajar, serta pendapatan dari usaha pendidikan seperti les privat atau bimbingan belajar. 

2. Bagaimana pengenaan pajak atas tunjangan profesi guru PNS? 

Tunjangan profesi guru PNS yang bersumber dari APBN/APBD dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif final. Tarifnya bervariasi berdasarkan golongan, mulai dari 0%, 5%, hingga 15%, dan pemotongan dilakukan langsung oleh bendahara pemerintah. 

3. Apakah guru non-PNS juga dikenai PPh Pasal 21? 

Ya. Tunjangan sertifikasi guru non-PNS merupakan objek PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh. Pemotongan dilakukan berdasarkan total penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. 

4. Apakah pengajar wajib memiliki NPWP? 

Setiap pengajar yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP diperlukan untuk pemotongan pajak, pelaporan SPT, dan kepentingan administrasi perpajakan lainnya. 

5. Bagaimana pajak dihitung untuk pengajar yang memiliki usaha kursus atau bimbel? 

Pengajar yang membuka usaha pendidikan dapat menghitung pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Penghasilan neto dihitung dengan mengalikan omzet dengan tarif NPPN sesuai jenis usaha dan wilayah, kemudian dikenai tarif progresif Pasal 17. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News