Aturan Perpajakan Bagi Guru
Ketentuan perpajakan bagi guru dan dosen tentu berbeda-beda tergantung status kepegawaian yang dimiliki. Penentuan ini bergantung pada status kepegawaian seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap/ tenaga kerja lepas, tenaga kependidikan honorer, dan tenaga kependidikan swasta.
Pegawai Tetap
Ialah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas serta pegawai yang bekerja sesuai dengan kontrak untuk jangka waktu tertentu yang memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Guru sebagai pegawai tetap sesuai dengan Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016, dimana dijelaskan kewajiban pajak penghasilan Guru dan dosen adalah sesama pekerjaan pendidik profesional. Meskipun serupa tentu keduanya memiliki perbedaan. Keduanya pun tentu memiliki kewajiban perpajakan masing-masing. Bagaimana aturannya? Mari kita cari tahu.
Definisi Guru dan Dosen
Secara umum, guru ialah seorang pendidik profesional yang memiliki tugas dalam mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik. Guru berperan sebagai penilai untuk mengumpulkan data dan informasi sebagai tanda keberhasilan peserta pembelajaran yang telah dilakukan.
Guru pun dapat menentukan keberhasilan tiap program yang direncanakan oleh guru itu sendiri. Guru pun harus memiliki kemampuan kreatif dalam membuat program pembelajaran yang membangkitkan motivasi belajar siswa.
Kode Etik Guru
Selain itu, guru pun memiliki kode etik yang sangat penting. Kode etik adalah aturan-aturan bertingkah laku, sehingga profesi apapun tentu memiliki kode etik masing-masing. Kode etik merupakan salah satu syarat untuk suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi.
Adapun, beberapa kriteria yang menjadi standar pemenuhan seperti berbakti membimbing peserta didik sebagai manusia Indonesia seutuh Pancasila; melaksanakan kejujuran profesional, memperoleh informasi peserta didik sebagai pembinaan; menciptakan suasana sekolah yang baik; memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar; memelihara hubungan seprofesi, kesetiakawanan sosial, dan semangat kekeluargaan; meningkatkan mutu PGRI; dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Definisi Dosen
Dosen ialah pendidik profesional dan ilmuwan yang memiliki tugas utama untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi melalui penelitian, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta kualifikasi lainnya yang disyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Prinsip Dosen
Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip seperti memiliki bakat, minat, idealisme, dan panggilan jiwa; memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, ketakwaan, keimanan, dan akhlak mulia; memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang; memperoleh penghasilan sesuai dengan prestasi kerja; memiliki tanggung jawab atas tugas keprofesionalan; memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan berkelanjutan; memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.
Perbedaan Guru dan Dosen
Guru dan dosen memang terlihat serupa dalam aspek tujuan pembelajaran. Namun, yang membedakan keduanya ialah terkait tugas utama yang dijalankan dan jenjang subjek yang dididik.
Tugas utama guru ialah Peserta didik yang dimaksud umumnya berada pada jenjang usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan, tugas utama dosen ialah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui penelitian, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat. Kemudian, jenjang subjek yang dididik oleh seorang dosen ialah tingkat perguruan tinggi.
Untuk dapat menyandang profesi guru, dibutuhkan kualifikasi pendidikan minimum sarjana S1 atau diplomat empat D-IV. Selain itu, diperlukan memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional. Sedangkan, profesi dosen wajib untuk memiliki kualifikasi pendidikan minimum magister S2 dan juga memiliki kompetensi yang sesuai.
Apabila, terdapat seseorang yang mengakui dirinya sebagai dosen yang bergelar magister atau doktor, namun tidak pernah meneliti dengan output akhir publikasi ilmiah dan tidak pernah melakukan pengabdian kepada masyarakat, sesungguhnya ia bukanlah seorang dosen.
Kemudian, lingkup mengajar. Dosen memiliki jabatan fungsional, sedangkan guru tidak punya. Dari segi lingkungannya, dalam berprofesi sebagai guru dan dosen pun berbeda. Guru dibutuhkan lebih banyak bekerja di lingkungan sekolah seperti SD, SMP, dan SMA. Sedangkan, dosen hanya mengajar di tingkat perguruan tinggi.
Secara kuantitas, guru lebih banyak jumlahnya sebab mengajar di tiga tingkat pendidikan dan tersebar di berbagai wilayah. Sedangkan, di lingkungan sekolah guru pun hanya mendidik dan tidak memiliki jabatan apapun, mungkin saja seseorang dapat menjadi wali kelas namun, bukan merupakan jabatan fungsional di lingkungan sekolah tersebut.
guru sebagai pegawai tetap ini juga dikenakan PPh 21 yang dipotong dan dibayarkan oleh instansi pendidikan tempatnya bekerja. Di akhir tahun guru dengan status pegawai tetap pun akan mendapatkan bukti potong 1721-A1.
1. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
Pegawai yang hanya menerima penghasilan jika pegawai yang bersangkutan bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau jangka penyelesaian suatu jenis pekerjaan dari pemberi kerja.
Dengan demikian, kewajiban pajak bagi guru tidak tetap mengikuti ketentuan PPh 21 yang dikenakan pada poin guru sebagai pegawai tetap, karena memiliki penghasilan yang teratur.
2. Honorer atau Tenaga Kependidikan Honorer
Termasuk dalam kriteria Pegawai Tetap, sehingga seluruh penghasilan yang diterima akan dikurangi oleh biaya jabatan dan dikurangi dengan PTKP baru yang kemudian akan dikenakan PPh Pasal 21.
3. Tenaga Kependidikan Swasta
Aturan yang berlaku mengenai pajak penghasilan untuk guru swasta berdasarkan pada beberapa ketentuan hukum pajak penghasilan yang tercantum dalam PER-16/PJ/2016 dan PER-17/PJ/2015. Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak bersangkutan. Kecuali, PPh Pasal 21 yang sifatnya final, sesuai dengan Pasal 25 PER-16/PJ/2016. Apabila, telah memenuhi syarat objektif, maka penghasilan guru swasta juga akan dikenakan pajak penghasilan.
Aturan Perpajakan Bagi Dosen
Penghasilan dosen pun dikategorikan sebagai penghasilan bukan pegawai dan penghasilan sebagai pegawai tetap atau tidak tetap.
1. Penghasilan Bukan Pegawai
Ialah orang pribadi selain Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap, dan Tenaga Kerja Lepas yang mendapatkah penghasilan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 26 atau PPh Pasal 21 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan pemintaan dari pemberi penghasilan.
2. Penghasilan Pegawai Tetap/ Tidak Tetap
Pegawai tetap ialah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan pengawas dan anggota dewan komisaris serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak dalam jangka waktu tertentu.
3. Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kerja Lepas
Ialah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika pegawai yang bersangkutan bekerja sesuai dengan jumlah hari kerja, jumlah unit yang dihasilkan, dan penyelesaian jenis pekerjaan yang diminta.
Dosen sesuai kategori kepegawaiannya dapat membayar pajak berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku yaitu:
- Sebesar 5% untuk penghasilan 0 sampai dengan Rp60 juta
- Sebesar 15% untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta
- Sebesar 25% untuk penghasilan Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta
- Sebesar 30% untuk penghasilan Rp500 juta sampai dengan Rp5 milyar
- Sebesar 35% untuk penghasilan diatas Rp5 milyar







