Semua orang disetiap negara diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara masing-masing sebagai warga negara. Hal tersebut merupakan kontribusi yang diberikan warga negara, sebagai tanda balas sudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh negara. Bagi warga negara/wajib pajak yang berpenghasilan diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh).
PPh adalah pajak yang terutang atas penghasilan orang pribadi atau badan yang diperoleh dalam kurun waktu satu tahun pajak. Pajak yang satu ini melekat pada subjeknya, sehingga memperoleh sebutan pajak subjektif. PPh berdasarkan sifat pemotongan terbagi menjadi 2, yaitu PPh final dan PP tidak final.
PPH Final
PPh final adalah pajak yang dikenakan dengan besaran tarif dan dasar pengenaan pajak atas penghasilan yang didapatkan dalam kurun satu tahun. PPh final yang pemungutuan atau pemotongannya dilakukan oleh pihak lain merupakan peluanan PPh terutang atas penghasilan. Karena itu, wajib pajak yang membayar PPh final dapat dibilang sudah melakukan kewajibannya.
Penghasilan yang diperoleh wajib pajak akan dikenakan PPh sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan pajak pada waktu penghasilan tersebut diterima. Berarti, penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu dihitung di SPT Tahunan dan tidak termasuk sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.
PPH Tidak Final
Berbeda dengan PPh final, PPh tidak final akan memotong penghasilan pada saat penghasilan itu diperoleh oleh wajib pajak. Sehingga, wajib pajak dianggap belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak jika mereka belum melaporkan dan membayar pajak yang terutang atas penghasilan mereka.
Berikut beberapa perbedaan PPh final dan PPh tidak final:
- PPh final dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya yang dikenakan tarif umum. Tidak seperti PPh final yang digabungkan dengan pehasilan lainnya yang dikenakan tarif umum.
- Bukti potong PPh tidak final bisa dihitung sebagai kredit pajak. Berbeda dengan PPh final yang tidak dapat dihitung sebagai kredit pajak bagi pihak pemotong.
- Dari segi peraturan yang menetapkan tarifnya, tarif PPh tidak final sama seperti tarif umum yang ditentukana dalam Pasal 17 UU PPh. Sedangkan tarif PPh final ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan.
Nah, jadi begitu kiranya beda antara PPh final dan PPh tidak final. Penting bagi kita untuk mengetahui jenis pajak yang akan kita bayarkan. Karena dapat memudahkan kita dalalm melaluli proses pembayaran pajak. Intinya, PPh final adalah pajak yang pembayarannya belum selesai dan PPh tidak final adalah pjaka yang pembayarannya sudah selesai karena dilakukan satu kali langsung.







