Dalam pengisian daftar harta pada SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak perlu memilih kode aset yang sesuai dengan jenis investasi yang dimiliki. Salah satu yang sering membingungkan adalah penggunaan kode 0310 (asuransi) dan 0311 (unit link di asuransi).
Terkait hal tersebut, Kring Pajak sejatinya sudah memberikan penjelasan. Mengacu pada Lampiran PER-11/PJ/2025 Tabel 3: Investasi/Sekuritas, kedua kode ini memang berada dalam satu kelompok, tetapi memiliki karakteristik berbeda.
Kode Aset 0310 dan 0311 dalam Tabel Investasi/Sekuritas
Berdasarkan tabel yang dimuat dalam Lampiran PER-11/PJ/2025, dijelaskan bahwa:
- Kode 0310 – Asuransi
- Digunakan untuk aset berupa asuransi
- Keterangan dalam tabel: cukup jelas
- Mengacu pada produk asuransi yang berfungsi sebagai perlindungan
- Kode 0311 – Unit Link di Asuransi
- Digunakan untuk unit link pada produk asuransi
- Keterangan dalam tabel: cukup jelas
- Mengacu pada asuransi yang memiliki unsur investasi
Penjelasan Praktis: Asuransi vs Unit Link
Agar lebih mudah dipahami dalam konteks pelaporan di Coretax:
- Asuransi (0310)
- Fokus utama: proteksi/perlindungan
- Tidak ada pengelolaan dana investasi
- Manfaat diberikan saat terjadi risiko (klaim)
- Contoh:
- Asuransi jiwa tradisional
- Asuransi kesehatan murni
- Unit Link (0311)
- Menggabungkan proteksi + investasi
- Sebagian premi diinvestasikan ke instrumen tertentu
- Memiliki nilai tunai yang dapat berkembang
- Contoh:
- Unit link berbasis reksa dana
- Produk asuransi dengan fitur investasi
Baca Juga: Cara Lapor Emas Batangan di SPT Tahunan Coretax, Masuk Harta atau Penghasilan?
Posisi Kode dalam Klasifikasi Investasi
Jika melihat keseluruhan tabel (kode 0301–0399), terlihat bahwa:
- Kelompok ini mencakup berbagai instrumen seperti:
- Saham (0301–0303)
- Obligasi (0304–0305)
- Reksa dana/KIK (0307)
- Derivatif (0308)
- Penyertaan modal (0309)
- Asuransi (0310) dan unit link (0311) ditempatkan dalam kelompok yang sama karena:
- Keduanya dianggap sebagai bagian dari instrumen keuangan/investasi
- Khusus unit link, memang memiliki keterkaitan langsung dengan investasi
Artinya, pengelompokan ini bukan hanya soal proteksi, tetapi juga bagaimana produk tersebut memiliki nilai ekonomi dalam bentuk aset.
Cara Menentukan Kode yang Tepat di Coretax
Agar tidak salah pilih kode saat input SPT:
- Cek polis atau produk asuransi yang dimiliki
- Perhatikan apakah ada:
- Nilai investasi / nilai tunai yang berkembang
- Alokasi dana ke instrumen investasi
- Gunakan panduan berikut:
- 0310 → jika murni proteksi
- 0311 → jika ada unsur investasi (unit link)
Kenapa Ini Penting dalam Pelaporan SPT?
Pemilihan kode aset yang tepat akan membantu:
- Menyajikan data harta secara akurat
- Menghindari potensi klarifikasi dari DJP
- Mempermudah proses administrasi di Coretax
Kesalahan klasifikasi bisa membuat data aset terlihat tidak sesuai dengan profil wajib pajak.
Alternatif jika Masih Bingung Menentukan Kode Asuransi
Jika masih ragu dalam menentukan kode aset, wajib pajak bisa:
- Hubungi helpdesk KPP terdekat
- Telepon Kring Pajak 1500200
- Gunakan fitur live chat di pajak.go.id
Dengan memahami perbedaan kode 0310 dan 0311 berdasarkan tabel resmi DJP, wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunan di Coretax dengan lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ketentuan Pengelolaan Iuran THT, JKK, JKM bagi ASN, TNI, dan Polri
FAQ Seputar Kode Aset Asuransi dan Unit Link di Coretax
1. Apa perbedaan kode 0310 dan 0311 dalam SPT Tahunan?
Kode 0310 digunakan untuk asuransi murni (proteksi saja), sedangkan kode 0311 digunakan untuk asuransi unit link yang memiliki unsur investasi.
2. Bagaimana cara mengetahui asuransi termasuk unit link atau bukan?
Periksa polis asuransi. Jika terdapat alokasi dana investasi atau nilai tunai yang bisa berkembang, maka termasuk unit link (0311).
3. Apakah semua asuransi harus dilaporkan dalam SPT?
Ya, selama asuransi tersebut memiliki nilai ekonomis atau termasuk dalam kategori harta, maka perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
4. Apa risiko jika salah memilih kode aset di Coretax?
Kesalahan kode dapat menyebabkan ketidaksesuaian data harta dan berpotensi menimbulkan klarifikasi dari DJP.
5. Di mana bisa melihat daftar kode aset resmi DJP?
Wajib pajak dapat merujuk pada Lampiran PER-11/PJ/2025 Tabel 3: Investasi/Sekuritas untuk memastikan penggunaan kode aset yang tepat.







