Seluruh negara di dunia tentunya memiliki elemen penting untuk menopang perekonomiannya, terutama yang paling penting adalah pajak. Khususnya di kawasan Asia Tenggara, negara-negara ASEAN memiliki sistem perpajakan yang bervariasi sesuai dengan kebijakan fiskal dan ekonomi masing-masing. Lalu bagaimana perbandingan sistem perpajakan di Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya? Berikut Pajakku berikan rangkumannya.
Sistem Perpajakan di Indonesia
Di Indonesia, sistem perpajakan diatur oleh Direktorat Jendral Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Pajak utama yang diberlakukan meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, seperti PPh Pasal 21 untuk karyawan, PPh Pasal 25 untuk pengusaha, dan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk pajak final atas bunga deposito dan jasa giro. Tarif PPh badan usaha adalah 22% dan tarif PPh orang pribadi bersifat progresif dengan rentan tarif dari 5% hingga yang paling tertinggi berdasarkan peraturan terbaru yakni 35%.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Indonesia memiliki tarif standar sebesar 11% dan akan mengalami peningkatan kembali pada awal tahun 2025 mendatang menjadi 12%.
Pajak Bumi dan Bangunan (PPB)
Indonesia dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan dengan tarif yang bervariasi tergantung pada nilai objek pajak.
Sistem Perpajakan di Malaysia
Malaysia memiliki sistem perpajakan yang diatur oleh Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDN). LHDN adalah salah satu otoritas pajak utama di bawah Kementerian Keuangan yang bertanggungjawab memungut dan mengelola cukai langsung negara. Pajak yang dipungut di Malaysia berupa:
Pajak Penghasilan (PPh)
Tarif PPh badan usaha yang dikenakan adalah sebesar 24%, sedangkan untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dikenakan tarif yang lebih rendah. PPh orang pribadi menggunakan tarif progresif yang berkisar antara 0% hingga 30%.
Pajak Barang dan Jasa (Goods and Services Tax/GST)
Malaysia sebelumnya memberlakukan pajak barang dan jasa atau Goods and Services Tax (GST) sebesar 6%, namun sejak tahun 2018, GST dihapuskan dan digantikan dengan Sales and Service Tax (SST) dengan tarif yang bervariasi antara 6% hingga 10%.
Pajak Real Estat
Pajak ini dikenakan pada penjualan properti dan bervariasi tergantung pada jangka waktu kepemilikan properti.
Sistem Perpajakan di Singapura
Singapura memiliki sistem perpajakan yang diatur oleh Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS). IRAS adalah lembaga Pemerintah Singapura yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan skema pencarian perusahaan. Pajak yang dipungut berupa:
Pajak Penghasilan (PPh)
Tarif PPh badang usaha yang dikenakan sebesar 17%, di mana pengenaan tarif ini merupakan salah satu yang terendah di dunia. PPh orang pribadi dikenakan dengan tarif progresif mulai dari 0% hingga 22%.
Pajak Barang dan Jasa (Goods and Services Tax/GST)
Tarif GST yang dikenakan yaitu sebesar 8% dan pajak ini diterapkan pada sebagian besar barang dan jasa di Singapura.
Pajak Properti
Tarif pajak properti di Singapura bervariasi tergantung pada nilai properti dan apakah properti tersebut ditempati oleh pemilik atau disewakan.
Baca juga: Dampak G20 dan KTT Asean Terhadap Perekonomian Indonesia
Sistem Perpajakan di Thailand
Sistem perpajakan di negara Thailand dikelola oleh Revenue Department di bawah Kementerian Keuangan Thailand. Pajak yang dipungut di Thailand berupa:
Pajak Penghasilan (PPh)
Tarif PPh badan usaha di Thailand adalah sebesar 20%, sementara PPh orang pribadi dikenakan tarif progresif mulai dari 5% hingga 35%.
Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax/VAT)
Tarif Value Added Tax (VAT) standar yang dikenakan adalah 7%, di mana tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Pajak Properti
Pajak properti di Thailand mencakup pajak tanah dan bangunan yang dikenakan dengan tarif yang bervariasi.
Sistem Perpajakan di Filipina
Di Filipina, sistem perpajakan diatur oleh Bureau of Internal Revenue (BIR). Bureau of Internal Revenue bertugas untuk menilai dan memungut semua pajak, retribusi, dan biaya pendapatan dalam negeri nasional, dan untuk menegakkan semua penyitaan, denda-denda yang terkait dengannya. Di mana pajak yang dipungut di Filipina berupa:
Pajak Penghasilan (PPh)
Tarif PPh badan usaha di Filipina adalah 25%, sementara PPh orang pribadi dikenakan dengan tarif progresif mulai dari 20% hingga 35%.
Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax/VAT)
Tarif VAT yang dikenakan adalah sebesar 12%, di mana dikenakan atas penjualan barang dan jasa.
Pajak Properti
Pajak properti dikenakan pada nilai yang dinilai dari properti dan tarifnya berbeda-beda tergantung pada lokasi objek pajak.
Sistem Perpajakan di Vietnam
Negara Vietnam memiliki sistem perpajakan yang sedang berkembang, diatur oleh General Department of Taxation. Di mana pajak yang dipungut di Vietnam berupa:
Pajak Penghasilan (PPh)
Tarif PPh badan usaha yang dikenakan adalah 20%, PPh orang pribadi dikenakan dengan tarif progresif mulai dari 5% hingga 35%.
Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax/VAT)
Tarif VAT standar yang dikenakan di Vietnam adalah 10%, dengan beberapa barang dan jasa dikenakan tarif yang lebih rendah atau dibebaskan dari pajak.
Pajak Properti
Pajak properti terutama dikenakan pada tanah, dengan tarif yang berbeda-beda.
Sistem Perpajakan di Brunei Darussalam
Brunei Darussalam memiliki sistem perpajakan yang unik dari negara-negara ASEAN lainnya, menurut ASEAN BRIEFING (2022) Brunei Darussalam memungut pajak penghasilan badan dengan tarif terendah di wilayahnya sebesar 18,5% dan tidak memungut pajak penghasilan orang pribadi, tidak ada pajak pertambahan nilai, dan tidak ada pemungutan pajak atas dividen, bunga, royalti, dan biaya layanan teknis bagi perusahaan dalam negeri.
Sistem Perpajakan di Myanmar
Sistem perpajakan di Myanmar dikelola oleh Internal Revenue Department (IRD). Di mana pajak yang dipungut di Myanmar berupa:
Pajak Penghasilan (PPh)
Tarif PPh badan usaha adalah 25% dan untuk PPh orang pribadi dikenakan dengan tarif progresif mulai dari 0% hingga 25%.
Commercial Tax
Myanmar mengenakan pajak komersial dengan tarif standar sebesar 5%.
Pajak Properti
Pajak properti di Myanmar dikenakan bergantung pada nilai tanah dan bangunan.
Sistem Perpajakan di Laos
Laos memiliki sistem perpajakan yang dikelola oleh Tax Department di bawah Ministry of Finance. Di Laos ada beberapa pajak yang dipungut yaitu:
Pajak Penghasilan (PPh)
Tarif PPh badan usaha adalah 24% dan pengenaan PPh orang pribadi dengan tarif progresif mulai dari 0% hingga 24%.
Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax (VAT)
Tarif VAT adalah 10%, diterapkan pada sebagian besar barang dan jasa di Laos.
Pajak Properti
Laos mengenakan pajak properti dengan tarif yang bervariasi tergantung pada nilai properti.
Sistem Perpajakan di Kamboja
Kamboja memiliki sistem perpajakan yang diatur oleh General Department of Taxation (GDT). Ada beberapa jenis pajak yang dipungut di Kamboja, yaitu:
Pajak Penghasilan (PPh)
Tarif PPh badan usaha adalah 20% dan orang pribadi dikenakan tarif progresif mulai 0% hingga 20%.
Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax/VAT)
Tarif VAT yang dikenakan 10% di mana diterapkan pada sebagian besar barang dan jasa.
Pajak Properti
Pajak properti dikenakan dengan tarif yang berbeda-beda.
Meskipun negara-negara ASEAN memiliki beberapa kesamaan dalam struktur perpajakan mereka, terdapat perbedaan signifikan dalam tarif dan jenis pajak yang diterapkan. Sistem perpajakan di ASEAN mencerminkan usaha negara-negara anggotanya untuk menyeimbangkan penerimaan negara dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif.









