Isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kian meningkatkan keresahan masyarakat. Kenaikan BBM mengakibatkan timbulnya kecemasan masyarakat, sebab seiring dengan meningkatnya harga BBM, maka harga kebutuhan pokok masyarakat pun akan turut meningkat.
Kini pemerintah telah resmi mencanangkan kenaikan harga BBM bersubsidi yang telah terlaksana semenjak 3 September 2022. Harga BBM yang naik di antaranya Pertalite, Solar, dan juga Pertamax. Dimana harga Pertalite naik menjadi sebesar Rp 10.000 per liter, yang mana harga yang sebelumnya hanya sebesar Rp 7.650 per liter. Kemudian, harga Solar naik menjadi sebesar Rp 6.800 per liter, dari harga sebelumnya yang hanya sebesar Rp 5.150. Dan juga Pertamax yang naik menjadi sebesar Rp 14.500 per liter, dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 12.500.
Alasan Kenaikan Harga BBM
Pemerintah Indonesia menaikkan harga BBM dikarenakan sekitar 70% subsidi BBM dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Subsidi BBM lebih dinikmati oleh masyarakat dengan penghasilan tinggi dan menengah sebab kepemilikan kendaraan pribadi roda empat atau lebih, yang mempengaruhi nilai subsidi yang mereka nikmati. Sementara itu, subsidi sebenarnya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. Pengamat ekonomi menyebutnya sebagai fenomena “yang tidak tepat dan salah sasaran”.
Apa Itu Subsidi?
Subsidi merupakan bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada sebuah sektor ekonomi ataupun suatu bisnis. Subsidi secara garis besar diberikan oleh pemerintah kepada produsen maupun distributor pada suatu industri dalam rangka mencegah kejatuhan industri tersebut, mencegah meningkatnya harga produk industri tersebut, atau sekedar untuk mendukung industri agar mempekerjakan lebih banyak buruh. Bantuan keuangan berupa subsidi tak hanya bersumber dari negara, namun juga dapat mengarah pada bantuan yang diberikan pihak lainnya, seperti perorangan maupun lembaga non-pemerintahan.
Baca juga Upaya Vietnam Dalam Mengatasi Lonjakan Harga BBM, Pangkas Pajak Lingkungan Hingga 50%.
Hubungan Subsidi dengan Perpajakan
Subsidi dan pajak berbanding lurus, dimana pemerintah memberikan subsidi dalam rangka meringankan beban rakyat dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat tersebut kepada pemerintah. Dengan kata lain, hubungan antara pajak dengan subsidi yaitu wajib pajak yang membayar pajak kepada negara, misalnya seperti Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau Pajak Penghasilan Badan, kemudian atas pajak yang dibayarkan kepada negara tersebut oleh negara akan digunakan untuk kepentingan masyarakat yang tidak dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat.
Manfaat tersebut salah satunya sesuai dengan fungsi pajak yaitu fungsi anggaran (budgetair) yaitu berupa untuk membiayai rumah tangga negara yang dapat berupa pembangunan sarana dan prasarana publik, pembangunan fasilitas umum, bantuan untuk rakyat kurang mampu, bantuan untuk korban bencana dan bantuan dalam bentuk lainnya, bantuan tersebutlah yang kemudian dapat disebut sebagai subsidi.
Salah satu sumber subsidi negara yaitu dari penerimaan pajak negara. Hal ini berarti bahwa sektor perpajakan turut andil dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan di Indonesia, termasuk stabilitas harga BBM. Dimana BBM merupakan salah satu subsidi yang kerap diberikan oleh pemerintah.
Baca juga Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp853,6 Triliun, Menkeu Sebut Pertumbuhan Yang Tinggi
Subsidi BBM
Salah satu cara pemerintah dalam menekan kenaikan BBM yaitu melalui subsidi. Dengan adanya subsidi BBM oleh pemerintah, tentunya akan sangat meringankan beban masyarakat kurang mampu. Namun, subsidi BBM kerap mengalami fenomena salah sasaran, dimana subsidi BBM dinikmati oleh orang yang memiliki kendaraan roda empat atau lebih, yang tergolong mampu atau berkecukupan dengan penghasilan yang diatas rakyat kurang mampu.
Hal ini menunjukkan dengan adanya subsidi selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif, yaitu dengan meningkatnya jumlah subsidi BBM akan meningkatkan kesenjangan pendapatan antara si kaya dan si miskin, padahal salah satu tujuan adanya subsidi BBM adalah untuk pemerataan ekonomi. Untuk menyeimbangkan kesenjangan ekonomi tersebut, diperlukan kebijakan terkait penerimaan negara yang diutamakan pada sektor penerimaan perpajakan yang perlu ditingkatkan.
Disinilah peran perpajakan diperlukan guna menjaga stabilitas ekonomi negara. Dengan adanya penerimaan negara berupa pajak, akan memperlancar penyusunan APBN, sehingga stabilitas ekonomi dapat tercipta. Dimana pajak merupakan sumber utama penerimaan negara terbesar. Selain itu, tentunya kesadaran pajak masyarakat pun turut dibutuhkan guna meningkatkan rasio kepatuhan pajak. Hal tersebut untuk menjaga jumlah penerimaan negara dari pajak agar dapat digunakan sebagai sumber subsidi untuk kebutuhan masyarakat, seperti halnya untuk menekan kenaikan BBM.









