Dalam praktik perpajakan, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak memiliki tenggat waktu yang ketat. Salah satu pelanggaran serius adalah ketika Faktur Pajak dianggap tidak dibuat karena keterlambatan yang sangat signifikan. PER-11/PJ/2025 mengatur secara tegas mengenai hal ini, terutama dalam Pasal 59 PER-11/PJ/2025 .
Kapan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat?
Menurut Pasal 59 ayat (1) PER-11/PJ/2025, Faktur Pajak dianggap tidak dibuat apabila dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.
Hal ini merujuk pada ketentuan waktu pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) atau Pasal 32 ayat (3), yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau saat pembayaran diterima, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu.
Sanksi Bagi PKP
PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang terlambat membuat faktur hingga melewati batas 3 bulan akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
Baca Juga: Contoh Faktur Pajak Terlambat Dibuat Menurut PER-11/PJ/2025
Dampak Terhadap Pajak Masukan
PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dianggap tidak dibuat tersebut juga tidak dapat mengkreditkan pajak masukan. Dengan demikian, pembeli tidak dapat menggunakan PPN dari faktur tersebut untuk mengurangi kewajiban PPN yang harus disetor.
Contoh Kasus Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
Contoh: CV M, yang berstatus sebagai PKP, melakukan penyerahan BKP kepada PT N. Berdasarkan aturan, faktur pajak atas transaksi tersebut seharusnya dibuat pada 19 September 2025. Namun, faktur pajak tersebut baru dibuat pada 19 Desember 2025.
Karena tanggal pembuatan faktur pajak tersebut melebihi batas waktu tiga bulan, yaitu sudah lewat dari 18 Desember 2025, maka sesuai Pasal 59 ayat (1), faktur pajak tersebut dianggap tidak dibuat.
Dampak hukumnya adalah:
- CV M dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
- PT N tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam faktur tersebut.
Penutup
Pemahaman terhadap tenggat waktu pembuatan faktur pajak sangat penting bagi setiap PKP. Kesalahan atau kelalaian dalam memenuhi tenggat tersebut, terutama yang melewati 3 bulan sejak saat faktur seharusnya dibuat, akan menyebabkan faktur dianggap tidak sah dan berujung pada sanksi serta kerugian finansial bagi pembeli.
Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025







