Contoh Faktur Pajak Terlambat Dibuat Menurut PER-11/PJ/2025

Faktur pajak yang terlambat dibuat menjadi perhatian penting dalam tata kelola perpajakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 PER-11/PJ/2025, faktur pajak dianggap terlambat dibuat jika tanggal faktur yang tercantum melewati waktu seharusnya faktur itu diterbitkan sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) atau Pasal 32 ayat (3).

 

Apa Itu Faktur Pajak Terlambat Dibuat?

Pasal 58 ayat (1) PER-11/PJ/2025 menjelaskan bahwa faktur pajak dianggap terlambat dibuat apabila tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melebihi saat faktur tersebut seharusnya dibuat. Situasi ini dapat menimbulkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), sesuai Pasal 58 ayat (2).

 

Konsekuensi Pembuatan Faktur Pajak Terlambat

  • PKP dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
  • Meskipun faktur terlambat dibuat, PPN tetap dapat dikreditkan oleh pihak pembeli (PKP lawan transaksi) selama memenuhi syarat pengkreditan pajak masukan yang berlaku.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025: Contoh Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat

Contoh Kasus Faktur Pajak Terlambat Dibuat

PT A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada CV B pada 11 September 2025, dan seharusnya membuat faktur pajak pada hari yang sama. Namun, PT A baru membuat faktur pajak pada 12 September 2025, sehingga dianggap terlambat dibuat.

Akibatnya:

  • PT A dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
  • CV B tetap bisa mengkreditkan PPN yang tercantum, asalkan memenuhi ketentuan peraturan perpajakan terkait pengkreditan pajak masukan.

 

Contoh Kasus Faktur Pajak Tidak Dianggap Terlambat Dibuat

PT C menyerahkan BKP pada 11 September 2025 dan membuat e-Faktur pada tanggal yang sama, dengan mencantumkan tanggal faktur juga 11 September 2025. Meskipun e-Faktur tersebut baru diunggah ke sistem DJP pada 14 Oktober 2025, faktur ini tidak dianggap terlambat karena tanggal yang tercantum tetap sesuai dengan waktu penyerahan barang.

 

Kesimpulan 

Penentuan apakah faktur pajak terlambat dibuat berdasarkan tanggal yang tercantum dalam faktur pajak, bukan berdasarkan waktu unggah (upload) ke DJP. Pastikan PKP mencantumkan tanggal pembuatan faktur pajak yang sesuai dengan tanggal penyerahan BKP/JKP agar terhindar dari sanksi administratif.

 

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News