Penyerahan Yang Dibebaskan PPN Berdasarkan PMK 60/2023

Rumah menjadi salah satu jenis Barang Kena Pajak yang mana merupakan sebuah properti yang wajib dipungut pajaknya. Dalam pengenaan pajak atas rumah tersebut diantaranya terdapat beberapa jenis pajak seperti PBB, PPnBM, BPHTB, PNBP, serta PPN. Dalam PMK No. 60 Tahun 2023 diterbitkannya yaitu mengenai penyerahan yang dibebaskan PPN yaitu terkait dengan pembelian rumah.

Diterbitkannya peraturan ini tentunya memiliki tujuan, yaitu dalam rangka mempermudah serta mendorong para pemberi pekerja atau perusahaan bagi yang memiliki program internal seperti memfasilitasi dengan pembelian rumah bagi para karyawannya. 

 

Apa Isi PMK No. 60/2023?

Pada 9 Juni 2023, PMK No. 60 Tahun 2023 resmi ditetapkan dan mulai efektif diberlakukan yaitu pada 12 Juni 2023. Dahulu digunakan PMK No. 81 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa, dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang kini telah digantikan dengan PMK No. 60 Tahun 2023 dengan judul yang sama. 

Dalam PMK No. 60 Tahun 2023, juga diatur atas jenis-jenis rumah yang dikategorikan bebas dari pengenaan PPN serta kriteria masyarakat yang harus dipenuhi sebagai penerima insentif dari PPN rumah. Selain hal tersebut, pada peraturan sebelumnya terdapat kriteria seperti rumah sederhana dan rumah sangat sederhana. Namun, dalam PMK No. 60 Tahun 2023 kriteria tersebut telah dihapuskan dengan digabungkannya menjadi kriteria rumah umum. 

Salah satu program pemerintah yaitu berupa insentif dengan tujuan untuk terwujudnya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah, sehingga diterbitkannya pembebasan PPN pada beberapa jenis rumah. Dengan program ini, juga diharapkan pemerintah dapat memberikan kesempatan yang baik ini kepada masyarakat walaupun dengan memiliki penghasilan yang rendah untuk tetap memiliki rumah. Pembebasan dalam pengenaan PPN ini tentunya memiliki beberapa kriteria yang harus disesuaikan. 

 

Definisi Rumah Umum Pada PMK 60

  • Persyaratan Bangunan

Berdasarkan PMK No. 60 Tahun 2023 bahwa rumah pekerja merupakan bangunan yang dibiayai serta dibangun oleh pemberi kerja dan bangunan tersebut diperuntukkan kepada karyawannya yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak hanya dibangun oleh pemberi kerja.

Bangunan yang dimaksud juga dapat didefinisikan sebaga rumah pekerja yang dapat dibangun pula dengan menggunakan jasa konstruksi. Terdapat syarat atas bangunan rumah pekerja yang dapat dikategorikan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari PPN yaitu terdiri dari 2 macam yaitu dapat dilihat dari segi fungsi dan segi spesifikasi. 

Jika dilihat dari segi fungsi, maka rumah pekerja tersebut memang harusnya digunakan yaitu sebagai bangunan tempat tinggal yang layak dihuni, tidak termasuk di dalamnya adalah rumah toko (ruko) dan rumah kantor. Jika dilihat dari segi spesifikasi terdapat 4 syarat yaitu:

    1. Luas bangunan paling kecil yaitu 21 meter persegi dengan luas bangunan paling besar adalah 36 meter persegi
    2. Luas tanah paling kecil yaitu 60 meter persegi dengan luas tanah paling besar adalah 200 meter persegi
    3. Sesuai dengan lampiran PMK No. 60 Tahun 2023 bahwa terdapat batasan atas harga jual sehingga harga jual tidak melebihi atas ketentuan tersebut
    4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yaitu dengan kriteria bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan maksud untuk digunakan sendiri sebagai tempat tinggal serta tidak dipindahtangankan ke orang lain dengan jangka waktu yaitu 4 tahun sejak rumah tersebut dimiliki
    5. Wajib untuk memiliki kode identitas atas rumah yang dapat diakses pada aplikasi kementerian yang sebagai penyelenggara dalam urusan pemerintah di bidang perumahan serta Kawasan permukiman dan/atau badan sebagai pengelola dari tabungan perumahan rakyat.

Terdapat batasan terkait dengan harga jual sesuai dengan lampiran pada PMK No. 60 Tahun 2023 yang dibagi menjadi 5 zona di antaranya adalah:

    1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai): Pada tahun 2023 yaitu Rp162.000.000, sedangkan pada tahun 2024 yaitu Rp166.000.000
    2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Pada tahun 2023 yaitu Rp177.000.000, sedangkan pada tahun 2024 yaitu Rp182.000.000
    3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (Kecuali Kep. Anabas): Pada tahun 2023 yaitu Rp168.000.000, sedangkan pada tahun 2024 yaitu Rp173.000.000
    4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anabas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Pada tahun 2023 yaitu  Rp181.000.000, sedangkan pada tahun 2024 yaitu Rp185.000.000
    5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Pada tahun 2023 yaitu Rp234.000.000, sedangkan pada tahun 2024 yaitu Rp240.000.000. 
  • Persyaratan Subjektif penerima Fasilitas

Selain dari syarat di atas yang perlu diperhatikan. Terdapat syarat subjektif penerima fasilitas yaitu karyawan pembeli dari rumah pekerja yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu:

    1. Karyawan merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Karyawan termasuk dalam kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
    3. Karyawan tidak termasuk sebagai bagian dari pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus dalam perusahaan
    4. Karyawan selama 2 tahun pajak terakhir telah menyampaikan SPT tahunan PPh yang sudah menjadi kewajibannya sebagai wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP.

Baca juga: Rumah dan Asrama Dibebaskan dari PPN, Ini Ketentuannya

 

Pondok Boro Pada PMK 60

Sesuai dengan Pasal 6 pada PMK Nomor 60 Tahun 2023, bahwa terdapat kriteria dalam pondok boro yang dapat merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu: 

  • Dikategorikan sebagai koperasi buruh dan koperasi karyawan dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pondok boro adalah bangunan sederhana, yaitu berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat bahwa bangunan tersebut bagi para buruh tetap atau para pekerja di bidang/sektor informal dengan memiliki penghasilan rendah dengan biaya sewa yang telah disepakati
  • Bangunan tersebut tidak dipindahtangankan yaitu dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya. 

 

Asrama Mahasiswa dan Pelajar Pada PMK 60

Berdasarkan PMK 60 Tahun 2023 yaitu telah dijelaskan bahwa terdapat kriteria asrama mahasiswa dan pelajar sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN rumah adalah sebagai berikut:

  • Sebagai universitas atau sekolah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Berupa bangunan asrama sebagai bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat dengan diperuntukkan khusus kepada pemondokan pelajar atau mahasiswa
  • Bangunan tersebut tidak dipindahtangankan yaitu dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya. 

Baca juga: Sekolah dan Yayasan Pendidikan, Apakah Juga Perlu NPWP?

 

Rumah Pekerja Pada PMK 60

Untuk syarat yang harus diperhatikan untuk rumah pekerja adalah kurang lebih sama dengan persyaratan rumah umum, rumah pekerja yang berhak menerima insentif PPN rumah dengan harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini yaitu:

  • Rumah pekerja dibangun sendiri yaitu oleh pemberi kerja atau rumah pekerja dibangun dengan menggunakan jasa perusahaan konstruksi
  • Rumah pekerja memiliki fungsi yaitu sebagai bangunan tempat tinggal yang layak dihuni, serta tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor
  • Luas bangunan yaitu minimal 21 m² (dua puluh satu meter persegi) dengan maksimal luas bangunan adalah 36 m² (tiga puluh enam meter persegi)
  • Luas tanah  dari rumah pekerja yaitu minimal 60 m² (enam puluh meter persegi) dengan maksimal luas tanah yaitu 200 m² (dua ratus meter persegi)
  • Harga jual tidak melebihi batasan harga jual sesuai dengan lampiran PMK No. 60 Tahun 2023
  • Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yaitu dengan kriteria bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan maksud untuk digunakan sendiri sebagai tempat tinggal serta tidak dipindahtangankan ke orang lain dengan jangka waktu yaitu 4 tahun sejak rumah tersebut dimiliki.