Pentingnya Pelaporan Harta dan Utang di SPT Tahunan PPh OP

Pelaporan harta dan utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bukan sekadar kewajiban administrasi semata, melainkan merupakan indikator penting dalam menilai kewajaran dan kepatuhan seorang wajib pajak. Mengapa pelaporan harta dan utang penting di SPT Tahunan?

 

Pengertian Harta dalam Perpajakan

Menurut Pasal 1 angka 2 PMK 196/PMK.03/2021, harta adalah segala bentuk tambahan kemampuan ekonomi yang dimiliki wajib pajak, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, digunakan untuk usaha atau bukan usaha, serta berada di dalam atau luar wilayah Indonesia.

 

Jenis Harta yang Harus Dilaporkan

Dalam SPT Tahunan, harta yang wajib dilaporkan terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

  • Kas dan Setara Kas: Uang tunai, rekening bank, tabungan, deposito, giro.
  • Piutang: Piutang usaha, piutang dari pihak terkait, piutang lainnya.
  • Investasi: Saham, reksadana, obligasi, surat berharga lainnya.
  • Alat Transportasi: Kendaraan pribadi seperti mobil, motor, sepeda.
  • Harta Bergerak Lainnya: Logam mulia, perhiasan, karya seni, barang antik.
  • Harta Tidak Bergerak: Tanah, bangunan, properti lainnya.
  • Harta Tidak Berwujud :Paten, royalti, merek dagang, dan harta tidak berwujud lainnya.

Harta yang dilaporkan mencakup harta milik sendiri maupun harta keluarga (istri dan anak-anak) pada akhir tahun pajak. Khusus untuk wajib pajak berstatus Hidup Berpisah (HB), Pisah Harta (PH), atau Memilih Terpisah (MT), pelaporan harta istri dilakukan dalam SPT PPh OP yang terpisah.

 

Daftar Kode Harta pada SPT Tahunan

Adapun, daftar lengkap kategori dan kode harta yang dilaporkan pada SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

Kategori

Kode

Jenis Harta

Kas dan Setara Kas

011

Uang tunai

012

Tabungan

013

Giro

014

Deposito

019

Setara kas lainnya

Piutang dan Persediaan

021

Piutang

022

Piutang afiliasi

023

Persediaan usaha

029

Piutang lainnya

Investasi

031

Saham yang dibeli untuk dijual kembali

032

Saham

033

Obligasi perusahaan

034

Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, surat berharga syariah negara, dll)

035

Surat utang lainnya

036

Reksadana

037

Instrumen derivatif (right, warrant, kontrak berjangka, opsi, dll)

038

Penyertaan modal dalam perusahaan lain bukan berupa saham (CV, Firma, dll)

039

Investasi lainnya

Alat Transportasi

041

Sepeda

042

Sepeda motor

043

Mobil

049

Alat transportasi lainnya

Harta Bergerak Lainnya

051

Logam mulia (emas batangan, perhiasan, platina, dll.)

052

Batu mulia (intan, berlian, dll.)

053

Barang seni dan antik (lukisan, guci, dll.)

054

Kapal pesiar, pesawat, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus

055

Peralatan elektronik, furnitur

059

Harta bergerak lainnya (kuda, hewan ternak, dll.)

Harta Tidak Bergerak

061

Tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal

062

Tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dll.)

063

Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan, perikanan darat, dll.)

069

Harta tidak bergerak lainnya

Harta Tidak Berwujud

071

Paten

072

Royalti

073

Merek dagang

079

Harta tidak berwujud lainnya

 

Baca Juga: Panduan Cara Penghitungan Pajak Suami Istri dengan NPWP Terpisah

 

Definisi Utang dalam Perpajakan

Menurut Pasal 1 angka 7 PMK 196/PMK.03/2021, utang adalah seluruh jumlah pokok utang yang harus dibayar wajib pajak kepada pihak lain dan berkaitan langsung dengan perolehan harta. Pelaporan utang dalam SPT mencakup beberapa kategori, seperti:

  • Utang Bank: KPR, pinjaman usaha, leasing.
  • Kartu Kredit: Tagihan kartu kredit yang belum terbayar.
  • Utang Afiliasi: Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.
  • Utang Lainnya: Pinjaman personal atau lainnya.

 

Daftar Kode Utang pada SPT Tahunan

Adapun, daftar lengkap kode utang yang dilaporkan pada SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

Kode

Jenis Utang

101

Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya

102

Kartu Kredit

103

Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)

109

Utang Lainnya

 

 

Hubungan Harta, Utang, dan Penghasilan dalam Pajak

Harta Banyak, Penghasilan Kecil: Sebuah Tanda Tanya

Harta biasanya diperoleh dari penghasilan atau utang. Jika seseorang memiliki harta yang cukup besar namun melaporkan penghasilan yang kecil atau bahkan tidak dilaporkan sama sekali, maka hal tersebut menimbulkan indikasi ketidakwajaran. Kondisi ini seringkali memicu kecurigaan dari pihak otoritas pajak, karena secara logika, seseorang memerlukan sumber pendapatan untuk memperoleh atau mempertahankan harta yang dimilikinya. Jika terjadi ketidakseimbangan ini, muncul dugaan bahwa penghasilan yang sebenarnya tidak sepenuhnya dilaporkan atau terdapat penghasilan lain yang tidak tercatat secara resmi.

 

Utang Banyak, Penghasilan dan Harta Minim: Bagaimana Membayarnya?

Ketika seseorang tercatat memiliki utang dalam jumlah besar namun melaporkan penghasilan serta harta yang minim, maka kondisi ini pun memerlukan perhatian khusus. Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana orang tersebut mampu membayar kewajiban utangnya dengan sumber daya yang terbatas. Hal ini bisa menjadi tanda bahwa ada aliran dana atau penghasilan yang tidak dilaporkan secara jelas, atau adanya sumber pembiayaan lain yang tidak transparan.

 

Baca Juga: SPT Tahunan Jadi Lebih Bayar? Ini Cara Menghindarinya

 

Harta Bertambah Besar, Tapi Penghasilan Tidak Dilaporkan: Risiko Penghindaran Pajak

Ketika seseorang menunjukkan peningkatan signifikan dalam harta kekayaannya tetapi tidak ada laporan penghasilan yang mendukung peningkatan tersebut, maka kondisi ini menjadi indikasi kuat bahwa sebagian penghasilan tidak dilaporkan untuk menghindari pajak. Hal ini merupakan praktik ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Dalam situasi seperti ini, otoritas pajak biasanya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan sumber peningkatan harta tersebut.

 

Penghasilan Besar tetapi Harta dan Utang Tidak Seimbang: Potensi Manipulasi Data

Sebaliknya, apabila seseorang melaporkan penghasilan yang sangat besar, namun tidak tercermin pada harta atau utang yang dimilikinya, maka kondisi ini juga mencurigakan. Kondisi ini bisa mengindikasikan bahwa penghasilan tersebut sebenarnya tidak nyata atau digunakan untuk sesuatu yang tidak dilaporkan secara terbuka. Hal ini juga bisa menjadi indikasi manipulasi data, pencucian uang, atau pengeluaran yang sengaja tidak dicatatkan.

 

Pentingnya Keseimbangan Harta, Utang, dan Penghasilan

Formula dasar untuk memahami keseimbangan adalah:

Harta = Penghasilan – Pengeluaran + Utang

Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka wajib pajak harus dapat menjelaskan perolehan harta tersebut secara transparan agar tidak muncul masalah di kemudian hari.

 

Fungsi Penting Pelaporan SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak hanya sekadar melaporkan pajak yang telah dibayar. SPT juga memuat informasi mengenai objek pajak maupun bukan objek pajak seperti warisan, hibah, atau beasiswa, serta informasi lengkap mengenai harta dan utang wajib pajak.

Semakin jelas dan lengkap data yang dilaporkan, semakin kecil risiko pemeriksaan oleh pihak DJP. Dengan demikian, laporan yang lengkap dan akurat akan mencerminkan kewajaran aktivitas ekonomi wajib pajak selama satu tahun pajak berjalan.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News