Tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terutang setiap tahunnya terhadap para karyawan/pegawai tidak hanya langsung dikalikan dengan tarif pajak progresif yang berlaku saja. Ada banyak pengurang yang harus diperhitungkan terlebih dahulu, termasuk bagi Wajib Pajak yang penghasilannya menembus Rp 1 Miliar sebulan.
Mengutip dari penjelasan akun Media Sosial Kementerian Keuangan, perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang mempunyai penghasilan hingga Rp 1 Miliar sebulan juga harus memperhitungkan tarif pajak progresif maupun Penghasilan Kena Pajak (PTKP). PTKP ini tergantung pada status kawin maupun tanggungan dari Wajib Pajak.
Apabila Wajib Pajak mempunyai penghasilan hingga Rp 1 Miliar sebulan, namun belum menikah serta tidak mempunyai tanggungan, maka pajak yang harus dibayar setiap tahunnya sebesar Rp 3,87 Miliar. Amat besar bukan? Mari cari tahu cara menghitungnya di sini.
Baca juga Mengenal Surat Keterangan Bebas PPh 21
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan sebesar Rp 1 Miliar sebulan, maka pendapatan kotornya setahun ialah Rp 12 Miliar. Angka ini didapatkan dari Rp 1 Miliar dikalikan dengan 12 bulan. Lalu, jumlah tersebut dikurangi dengan beberapa pengurang, yakni PTKP sebesar Rp 54 Juta bagi karyawan yang belum menikah dan belum mempunyai anak.
Selain PTKP, gaji bruto setahun itu juga harus terlebih dahulu dikurangi dengan biaya jabatan. Biaya jabatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2008 dan besarannya adalah 5% dari penghasilan bruto. Akan tetapi, setinggi-tingginya sejumlah Rp 6 Juta setahun atau Rp 500 Ribu sebulan.
Dengan demikian, setelah penghasilan bruto Rp 12 Miliar dikurangi dengan PTKP sebesar Rp 54 Juta dan biaya jabatan sebesar Rp 6 Juta, maka penghasilan bersih setiap tahunnya atau Penghasilan Kena Pajak (PKP)-nya sebesar Rp 11,94 Miliar. Selanjutnya, baru total PKP diperhitungkan dengan lapisan tarif progresif PPh Pasal 21.
Untuk lapisan pertama gaji Rp 0 – Rp 60 Juta dikenakan tarif sebesar 5%, sehingga gaji yang Rp 60 Jutanya dikalikan dengan 5% dan hasilnya menjadi Rp 3 Juta. Kemudian, lapisan kedua, gaji Rp 60 Juta – Rp 250 Juta dikenakan tarif sebesar 15%, sehingga Rp 190 Juta dikalikan dengan 15% menjadi Rp 28,5 Juta.
Lapisan ketiga, untuk gaji lebih dari Rp 250 Juta – Rp 500 Juta dikenakan tarif sebesar 25%, sehingga total Rp 250 Juta dikalikan dengan 25% menjadi Rp 62,5 Juta. Lapisan keempat, untuk gaji Rp 500 Juta – Rp 5 Miliar dikenakan tarif sebesar 30%, sehingga nilai yang Rp 4,5 Miliarnya dikalikan dengan 30% menjadi Rp 1,35 Miliar. Lapisan kelima, untuk gaji lebih dari Rp 5 Miliar dikenakan tarif Rp 35%, sehingga sisanya yaitu Rp 6,94 Miliar dikalikan dengan 35% hasilnya Rp 2,42 Miliar.
Baca juga Menikah Dengan Seseorang Yang Memiliki Anak, Berapakah PTKPnya?
Jadi, jika seluruh hasil lapisan tarif itu dijumlahkan, maka total pajak penghasilannya (PPh Pasal 21) yang terutang setiap tahunnya sebesar Rp 3,87 Miliar. Adapun, jumlah ini lebih rendah sebesar 32,37% bila perhitungan pajak penghasilan setahunnya yang Rp 12 Miliar langsung dikalikan dengan tarif 35% hasilnya Rp 4,2 Miliar.
Perhitungan PPh 21 ini tentu sangat bermanfaat bagi pemerataan serapan pajak penghasilan, dikarenakan perhitungan tersebut disesuaikan dengan penghasilan yang dimiliki. Semakin besar penghasilan, maka semakin besar pula pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Hal ini akan melindungi wajib pajak dengan penghasilan kecil dan meningkatkan pemerataan fasilitas negara yang akan ditunjang dari penyerapan pajak karyawan berpenghasilan tinggi.









