Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) memiliki kewajiban khusus dalam pengisian SPT Tahunan Coretax. Ketentuan ini diatur dalam PER-11/PJ/2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat dua lampiran yang wajib diisi oleh Wajib Pajak pengguna NPPN, yakni:
- Lampiran 3B Bagian C, dan
- Lampiran 3A-4 Bagian A.
Lampiran 3B Bagian C: Rekap Peredaran Bruto dan Angsuran PPh 25
Lampiran 3B Bagian C digunakan untuk melaporkan peredaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisiannya, antara lain:
- Peredaran bruto direkapitulasi per bulan dari Januari hingga Desember
- Pengisian dilakukan pada kolom (4) sampai dengan kolom (15)
- Total peredaran bruto tahunan dijumlahkan pada kolom (16)
- Data harus diisi secara terperinci untuk setiap tempat kegiatan usaha (TKU)
Adapun informasi yang wajib dicantumkan untuk setiap TKU meliputi:
- Nama TKU pada kolom (2)
- Jenis usaha atau pekerjaan bebas pada kolom (3)
- Angsuran PPh Pasal 25 setiap masa pajak pada kolom (4)–(15), yang kemudian dijumlahkan pada kolom (16)
Data Lampiran 3B Wajib Dipindahkan ke Lampiran 3A-4
Setelah Lampiran 3B Bagian C diisi secara lengkap, Wajib Pajak perlu memindahkan sebagian data ke Lampiran 3A-4 Bagian A. Data yang dipindahkan meliputi:
- Nama tempat kegiatan usaha
- Jenis usaha atau pekerjaan bebas
- Jumlah peredaran bruto masing-masing TKU
Baca Juga: Panduan Lengkap Penggunaan NPPN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Terbaru
Lampiran 3A-4 Bagian A: Perhitungan Penghasilan Neto
Lampiran 3A-4 Bagian A wajib diisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang:
- Menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
- Memenuhi ketentuan penggunaan NPPN
- Menyelenggarakan pencatatan
Pada lampiran ini, Wajib Pajak perlu melakukan langkah berikut:
- Mengisi peredaran bruto setiap TKU pada kolom (4)
- Mencantumkan persentase norma yang sesuai pada kolom (5)
- Menghitung penghasilan neto pada kolom (6), yaitu hasil perkalian kolom (4) dan kolom (5)
Seluruh penghasilan neto dari setiap TKU kemudian:
- Dijumlahkan pada Tabel A.6
- Dipindahkan ke Bagian B Angka 1 Huruf Angka 5) pada lembar induk SPT Tahunan PPh
Sekilas tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Sebagai informasi, Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan pedoman yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan besarnya penghasilan neto Wajib Pajak.
Skema NPPN dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang:
- Menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak
Baca Juga: Cara Ajukan NPPN di Coretax Terbaru Lengkap dengan Solusi Error yang Sering Muncul
FAQ Seputar Pengisian SPT Tahunan NPPN Coretax
1. Siapa saja Wajib Pajak yang harus mengisi Lampiran 3B Bagian C dan Lampiran 3A-4 Bagian A?
Lampiran tersebut wajib diisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam SPT Tahunan PPh di Coretax.
2. Apa fungsi Lampiran 3B Bagian C dalam SPT Tahunan PPh?
Lampiran 3B Bagian C digunakan untuk melaporkan dan merekap peredaran bruto bulanan serta angsuran PPh Pasal 25 dari setiap tempat kegiatan usaha selama satu tahun pajak.
3. Mengapa data dari Lampiran 3B harus dipindahkan ke Lampiran 3A-4?
Pemindahan data diperlukan untuk menghitung penghasilan neto menggunakan persentase norma NPPN, yang dilakukan pada Lampiran 3A-4 Bagian A sebelum dimasukkan ke lembar induk SPT Tahunan.
4. Bagaimana cara menghitung penghasilan neto pada Lampiran 3A-4?
Penghasilan neto dihitung dengan mengalikan peredaran bruto pada kolom (4) dengan persentase norma NPPN pada kolom (5), lalu diisi pada kolom (6).
5. Kapan Wajib Pajak orang pribadi dapat menggunakan NPPN?
NPPN dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.







