Pengadilan Pajak Reses Sidang Selama Idulfitri 2026, Persidangan Dilanjutkan 30 Maret

Pengadilan Pajak mengumumkan masa reses sidang dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Berdasarkan Pengumuman No. PENG-2/SP/2026, masa reses dimulai pada 16 Maret 2026 dan berakhir pada 27 Maret 2026

Selama periode tersebut, Pengadilan Pajak tidak menyelenggarakan kegiatan persidangan. Persidangan akan kembali dilaksanakan setelah masa reses berakhir, yakni mulai 30 Maret 2026

Jadwal Reses Sidang Pengadilan Pajak 

Berikut jadwal masa reses Pengadilan Pajak dalam rangka Idulfitri 1447 Hijriah: 

  • Mulai reses: 16 Maret 2026 
  • Berakhir reses: 27 Maret 2026 
  • Persidangan kembali digelar: 30 Maret 2026 

Selama masa tersebut, seluruh agenda sidang di Pengadilan Pajak dihentikan sementara

Meski demikian, kegiatan operasional di lingkungan Pengadilan Pajak tetap berjalan. Unit kerja dan pegawai tetap melaksanakan tugas nonpersidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku. 

Baca Juga: Pengadilan Pajak Akan Beralih ke Mahkamah Agung Mulai 2026

Mengenal Fungsi Pengadilan Pajak 

Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan khusus yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di bidang perpajakan. Lembaga ini menjadi tempat bagi wajib pajak atau penanggung pajak untuk mencari keadilan ketika terjadi sengketa dengan otoritas pajak. 

Secara umum, Pengadilan Pajak memiliki peran sebagai berikut: 

  • Memeriksa dan memutus sengketa pajak antara wajib pajak dan otoritas pajak 
  • Menjadi jalur hukum bagi wajib pajak yang mengajukan banding atau gugatan atas keputusan perpajakan 
  • Memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak 

Perubahan Sistem Pembinaan Pengadilan Pajak 

Sejak berlakunya UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, lembaga ini menerapkan two roof system. Dalam sistem ini, pembinaan Pengadilan Pajak terbagi menjadi dua lembaga, yaitu: 

  • Mahkamah Agung (MA): pembinaan teknis peradilan 
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu): pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan 

Namun, ketentuan tersebut berubah setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bersifat inkonstitusional bersyarat dan mewajibkan perubahan menuju one roof system, yaitu seluruh pembinaan Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung. 

MK juga menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut harus dilakukan secara bertahap dan paling lambat pada 31 Desember 2026

Baca Juga: Cara Menggunakan e-Tax Court Mobile dan Fitur Unggulannya

FAQ Seputar Reses Sidang Pengadilan Pajak Idulfitri 2026 

1. Kapan masa reses sidang Pengadilan Pajak Idulfitri 2026 dimulai? 

Masa reses sidang Pengadilan Pajak dimulai pada 16 Maret 2026 dan berlangsung hingga 27 Maret 2026, sebagaimana diumumkan dalam Pengumuman Nomor PENG-2/SP/2026

2. Apakah ada persidangan selama masa reses Pengadilan Pajak? 

Tidak. Selama masa reses tersebut, kegiatan persidangan ditiadakan sementara. Sidang baru akan kembali digelar setelah masa reses berakhir. 

3. Kapan persidangan Pengadilan Pajak kembali dilaksanakan? 

Persidangan di Pengadilan Pajak akan kembali dilanjutkan mulai 30 Maret 2026 setelah masa reses Idulfitri selesai. 

4. Apakah aktivitas kerja di Pengadilan Pajak berhenti selama masa reses? 

Tidak. Selama masa reses, unit kerja dan pegawai Pengadilan Pajak tetap menjalankan tugas nonpersidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku. 

5. Apa fungsi Pengadilan Pajak bagi wajib pajak? 

Pengadilan Pajak berfungsi sebagai lembaga peradilan yang menangani sengketa perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan otoritas pajak, sehingga memberikan jalur hukum untuk mencari keadilan dalam perkara perpajakan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News