Pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk mengalihkan kewenangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA). Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan mulai berlaku secara bertahap hingga akhir 2026.
Pengalihan ini dilakukan untuk memperkuat independensi peradilan pajak serta menyesuaikan dengan prinsip kekuasaan kehakiman.
Dasar Hukum Pengalihan Pengadilan Pajak
Rencana pengalihan Pengadilan Pajak memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
- Keputusan Presiden No. 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU/XXI/2023 yang menguji Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Putusan tersebut menyatakan frasa “Departemen Keuangan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menegaskan bahwa pembinaan Pengadilan Pajak tidak semestinya berada di bawah lembaga eksekutif.
Materi yang Akan Diatur dalam Perpres
Rancangan Perpres akan mengatur sejumlah aspek penting dalam pengalihan kewenangan Pengadilan Pajak, meliputi:
- Pengalihan pembinaan organisasi Pengadilan Pajak.
- Pengalihan administrasi dan keuangan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung.
- Penyesuaian sistem kelembagaan agar selaras dengan lingkungan peradilan di bawah MA.
Perpres ini diharapkan mulai berlaku pada akhir tahun.
Baca Juga: Mengenal Pengadilan Pajak di Indonesia
Proses Pengalihan Dilakukan secara Bertahap
Pengalihan kewenangan Pengadilan Pajak akan dilaksanakan secara bertahap untuk menjaga keberlangsungan penyelesaian sengketa pajak, antara lain:
- Tahap persiapan pengalihan, termasuk penyesuaian regulasi dan kelembagaan.
- Tahap pelaksanaan pengalihan kewenangan ke Mahkamah Agung.
- Batas akhir pengalihan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2026 sesuai putusan MK.
Peran Kementerian Keuangan dan Mahkamah Konstitusi
Meski kewenangan akan dialihkan ke Mahkamah Agung, rancangan Perpres ini diprakarsai oleh Kementerian Keuangan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini sebelumnya menegaskan bahwa:
- Pengadilan Pajak harus berada dalam rumpun kekuasaan kehakiman.
- Pemerintah diberi waktu hingga akhir 2026 untuk menyelesaikan proses transisi.
Dampak bagi Wajib Pajak dan Sistem Perpajakan
Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung diharapkan membawa sejumlah dampak positif, antara lain:
- Memperkuat independensi peradilan pajak.
- Meningkatkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
- Mendorong kepercayaan publik terhadap sistem penyelesaian sengketa pajak.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan regulasi ini dapat berjalan tanpa mengganggu proses persidangan pajak yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Berapa Lama Rata-rata Kasus Pajak Berlangsung di Pengadilan?
FAQ Seputar Pengalihan Pengadilan Pajak
1. Apa itu Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung?
Pengalihan Pengadilan Pajak adalah pemindahan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
2. Kapan Pengadilan Pajak resmi berada di bawah Mahkamah Agung?
Pengalihan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.
3. Apa dasar hukum pengalihan Pengadilan Pajak?
Dasar hukumnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU/XXI/2023 serta penyusunan Peraturan Presiden yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025.
4. Apakah proses sengketa pajak akan terganggu selama masa transisi?
Tidak. Pemerintah memastikan proses persidangan dan penyelesaian sengketa pajak tetap berjalan normal selama masa transisi.
5. Apa dampak pengalihan ini bagi Wajib Pajak?
Bagi Wajib Pajak, pengalihan ini diharapkan meningkatkan independensi pengadilan, memperkuat kepastian hukum, dan menumbuhkan kepercayaan terhadap sistem peradilan pajak.









