Penerimaan Pajak Digital Sentuh Rp25,88 Triliun per Juni 2024

Perkembangan pesat ekonomi digital di Indonesia telah mendorong pemerintah untuk semakin gencar dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor digital. Hasilnya pun mulai terlihat, dengan capaian penerimaan pajak digital yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada Juni 2024, penerimaan pajak digital menembus angka hingga Rp25,88 triliun, angka yang terbilang tinggi hingga dapat mencerminkan keberhasilan pemerintah dalam mengadopsi dan mengimplementasikan kebijakan perpajakan digital yang efektif.

 

Penerimaan Pajak Digital Juni 2024

 

Penerimaan pajak digital yang mencapai Rp25,88 triliun pada 30 Juni 2024 merupakan penerimaan yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp20,8 triliun. 

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti memberitahukan bahwa penerimaan yang bersumber dari PPN PMSE hingga Juni 2024 berhasil memungut dan menyetorkan sebesar Rp20,8 triliun yang berasal dari penjumlahan pada tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 6,76 triliun, hingga tahun 2024 sebesar Rp3,89 triliun. Dari 172 penunjukan pelaku usaha PMSE, terdapat 159 pelaku usaha yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE tersebut.

 

Untuk pajak kripto, penerimaan pajak per Juni 2024 sebesar Rp798,84 miliar yang terdiri dari penerimaan PPh 22 atas penjualan kripto pada exchanger sebesar Rp376,13 miliar dan penerimaan PPn dalam negeri atas pembelian kripto pada exchanger sebesar Rp422,71 miliar, dengan rincian penjumlahan pada tahun 2022 sebesar Rp245,45 miliar, tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp331,56 miliar. 

 

Kemudian, pajak fintech telah menyumbangkan penerimaan pajak sebesar Rp2,91 triliun per Juni 2024 yang terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT) sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN dalam negeri sebesar Rp1,19 triliun, dengan rincian penjumlahan pada tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp635,81 miliar.

 

Terakhir, kontribusi penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,09 triliun per Juni 2024, yang terdiri dari penerimaan PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun, dengan rincian penjumlahan pada tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,12 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp141,23 miliar.

 

Baca juga: Hingga Mei 2024, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp24,99 Triliun

 

Dampak Positif Penerimaan Pajak Digital 

 

Pesatnya perkembangan ekonomi digital membuat pemerintah Indonesia juga menyesuaikan kebijakan perpajakan untuk memanfaatkan potensi pendapatan dari sektor ini. Capaian penerimaan pajak digital yang signifikan tersebut memiliki dampak yang baik terhadap pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, seperti:

 

1. Penguatan Pendapatan Negara

 

Penerimaan pajak yang meningkat akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hal ini akan membantu negara dalam mengurangi defisit anggaran dan memperkuat pendapatan negara untuk menghadapi tantangan ekonomi global.

 

2. Peningkatan Keadilan

 

Penerimaan pajak yang adil dan transparan dari sektor digital akan membantu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan merupakan upaya untuk mengurangi kesenjangan ekonomi. 

 

3. Peningkatan Pengawasan

 

Semakin berkembangnya teknologi dan semakin meningkatnya jumlah pengguna internet dan smartphone di Indonesia telah mendorong pertumbuhan transaksi digital, yang pada gilirannya meningkatkan basis pajak. Hal ini membuat DJP meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan perpajakan di sektor digital untuk memastikan semua pelaku usaha telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

4. Kebijakan Jelas

 

Dengan adanya kepastian hukum dan penerapan kebijakan yang jelas, sektor ekonomi digital dapat tumbuh semakin pesat dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

 

5. Peningkatan Kepatuhan Pajak

 

Dengan adanya kebijakan yang jelas dan sistem pelaporan yang efisien, berdampak pada tingkat kepatuhan pajak di sektor digital yang meningkat. 

 

Optimalisasi Pajak Digital

 

Pemerintah terus berupaya menggali potensi penerimaan pajak digital lainnya seperti dari transaksi perdagangan aset kripto yang masuk dalam jenis pajak kripto, bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman yang masuk dalam jenis pajak fintech, dan pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP yang masuk dalam jenis pajak SIPP. 

 

Penerimaan pajak dalam sektor digital memang menunjukkan hasil yang positif dengan peningkatan yang signifikan, namun pemerintah masih dihadapkan dengan sejumlah tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak digital ini, seperti adaptasi terhadap teknologi baru yang terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu untuk memastikan sistem perpajakan tetap efisien dan efektif serta aturan perpajakan masih relevan. Selain itu, penting sekali untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan di sektor digital, sehingga para pelaku usaha dalam bidang tersebut tidak mencari cara untuk menghindari pajak dengan alasan tersebut. Dengan demikian, ekonomi digital diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan nasional.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News