Akhir tahun 2018, otoritas pajak telah merancang pelaksanaan sistem elektronik bukti potong atau e-Bupot yang akan diterapkan pada awal tahun 2019. Melalui sistem terbaru ini, proses pelaporan bukti potong ini bagi wajib pajak dinilai lebih mudah dan sederhana. Sementara itu, bagi Ditjen Pajak, penerapan sistem e-Bukti Potong memudahkan dalam pengawasan perpajakan. Pemberlakuan e-Bupot yang berdasar pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 ini hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 23 dan 26. Untuk tahap awal, penerapannya pun hanya terbatas pada beberapa kantor pajak di Jakarta, tepatnya hanya di KPP Madya Jakarta. Akan tetapi, bukan tidak mungkin, sistem ini dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
e-Bupot Pasal 23 dan 26 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 atau bukti pemotongan merupakan formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 23/26 sebagai bukti pemotongan dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang dilakukan. Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Elektronik merupakan perangkat lunak yang disediakan pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi penyedia jasa yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Aplikasi e-Bupot dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
e-Bukti pemotongan ini khususnya sangat membantu bagi wajib pajak yang pemotongan PPh dilakukan oleh wajib pajak lain. e-Bupot akan tersimpan rapi dalam sistem administrasi milik Ditjen Pajak. Sehingga dengan kemudahan ini, wajib pajak sebagai pihak terpotong PPh semakin mudah dalam mengisi SPT. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan seperti dikutip dalam pertimbangan beleid itu menuturkan, aturan yang diterapkan mulai bulan ini merupakan pelaksanaan Pasal 12 Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Dengan berlakunya ketentuan tersebut, WP pemotong kendati telah berpindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang lain, tetap wajib membuat dan penyampain SPT Masa sesuai mekanisme Perdirjen tersebut. Seperti diketahui, Pasal 12 Perdirjen 04/2017 menjelaskan bahwa pemberlakuan mekanisme pemotongan PPh 23 dan 26 diatur bertahap sampai dengan keluarnya Keputusan Dirjen Pajak Nomor 425 ini. Perdirjen 04/2017 yang terdiri dari 14 Pasal memberikan gambaran soal mekanisme pelaporan ataupun pembuatan bukpot. Salah satu penekananya adalah penggunaan e-Bukpot. Adapun syarat penggunaan aplikasi e-Bupot 23/26 yakni pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik. Tata cara perolehan sertifikat elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengamanan transaksi elektronik Layanan Pajak Online. Pemotong pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu melakukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat Elektronik. Sedangkan, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT untuk Masa Pajak berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik.
Syarat Menggunakan Aplikasi e-Bupot
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan EFIN ke Wajib Pajak. Wajib Pajak datang langsung ke kantor pajak untuk mengaktifkan EFIN.
- Wajib Pajak menggunakan EFIN untuk mendaftarkan akun DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id.
- Apabila Anda sudah memiliki kode EFIN dan terdaftar pada DJP Online, wajib pajak langsung login ke DJP Online dengan menggunakan akun yang terdaftar.
- Setelah Anda memiliki Sertifikat Elektronik, Anda dapat menggunakan aplikasi e-Bupot.
Tata Cara Penerbitan e-Bupot PPh Pasal 23/26
- Standarisasi penomoran Bukti Pemotongan (nomor bukti pemotongan terdiri dari 10 digit).
- Mencantumkan NPWP atau NIK (jika tidak memiliki NPWP).
- Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas.
- Mencantumkan tanggal pengesahan Surat Keterangan Domisili.
- Menandatangani Bukti Pemotongan (dalam hal menggunakan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 berupa Tanda Tangan Elektronik yang melekat pada Sertifikat Digital).
- Satu Bukti Pemotongan untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.









