Pendapatan Negara Hanya Tumbuh 3,1 Persen, Ini Kata Menkeu

Kini, pemberian insentif pajak kembali diimplementasikan segera oleh pemerintah terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) terkait dengan penyerahan rumah mulai bulan ini. 

Pemberian insentif PPN rumah DTP ini dalam rangka mendorong kinerja sektor properti serta real estate yang telah disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Hal ini juga ditambahkan, karena menurutnya bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur terkait dengan insentif masih dalam proses pengundangan. 

Pemberian insentif PPN rumah DTP selain yang telah disampaikan di atas bahwa juga dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang kini sedang berada dalam fenomena el nino. Terkait dengan insentif yang diberikan atas PPN rumah DTP ini diperuntukkan untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar.

Baca juga: BUMN Sumbang Dividen Rp74,1 Triliun, Naik 150% Dari Target

Namun kendati demikian, insentif tersebut juga akan diperuntukkan atas penyerahan rumah dengan maksimal harga yaitu Rp5 miliar. Jika harga rumah di atas Rp2 miliar, maka yang akan diberikan insentif PPN DTP tetap hanya pada bagian harga rumah yang senilai Rp2 miliar saja. 

Pemberian insentif PPN rumah DTP ini diberikan yaitu selama 14 bulan. Untuk bulan November 2023 hingga Juni 2024 akan diberikan sebesar 100%. Selanjutnya, penyerahan rumah yang akan diberikan pada masa pajak Juli hingga Desember 2024 akan diberikan insentif rumah DPP yaitu sebesar 50% saja. 

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perpres Terbaru, Target PNBP Naik 16,85%

Dapat diperkirakan, nilai insentif PPN DTP ini akan mencapai Rp3,38 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Oleh karena itu, saat diberikan insentif PPN DTP ini diharapkan akan dapat membantu masyarakat dalam membeli rumah yang akan lebih terjangkau. Ketika permintaan rumah meningkat, maka akan berdampak pada pelaku usaha dalam sektor property perumahan.

Sektor properti memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian yaitu mencapai sebesar 14%-16% PDB yang dapat menyerap sekitar 13,8 juta tenaga kerja, sehingga sektor ini telah menyumbang sebesar 31,9% dari total pendapatan asli daerah (PAD) kepada pemda. Melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat terkait dengan sektor properti terkait dengan real estate dan konstruksi, maka harapannya adalah kuartal IV 2023 dapat didorong lagi.