Pendaftaran Lembaga Keuangan Melalui EOI

Tahukah Anda bahwa Lembaga Keuangan (LK) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu menyampaikan hasil pelaporan keuangannya dalam rangka pertukaran informasi keuangan?

Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang Akses Informasi Kuangan untuk Kepentingan Perpajakan disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang mendapatkan akses informasi di bidang keuangan untuk kepentingan di bidang perpajakan meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis.

Informasi keuangan yang dapat diakses yakni informasi keuangan yang berasal dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Lembaga Keuangan (LK) dapat mendaftarkan lembaganya dengan cara mengisi formulir elektronik yang telah ditetapkan. Pendaftaran formulir tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satu di antaranya adalah pendaftaran Lembaga Keuangan melalui Portal Exchange of Information (EOI). Portal Exchange of Information (EOI) yakni aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk sistem administrasi dan pengelolaan penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Dengan menggunakan Portal Exchange of Information (EOI) ini selain digunakan untuk pertukaran informasi, juga digunakan untuk penyampaian informasi dan/atau bukti atau keterangan sesuai permintaan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga memberi kemudahan bagi Lembaga keuangan dalam penggunaan aplikasi tersebut.

 

Tujuan Informasi Keuangan

Adapun, tujuan dari penggunaan saluran elektronik dalam penerapan standar pertukaran informasi keuangan yaitu:

  1. Menghemat resources baik dari segi biaya, waktu, dan tenaga dalam proses permintaan maupun jawaban atas informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) yang selama ini dilakukan secara manual
  2. Dengan penerapan standar pertukaran informasi keuangan dapat menyederhanakan format data yang akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak, sehingga format pelaporan antara Lembaga Keuangan yang satu dengan yang lain akan sama sesuai dengan standar yang ditentukan
  3. Lembaga keuangan juga dapat memvalidasi sendiri kelengkapan data yang akan dikirim ke Direktorat Jenderal Pajak, sehingga meminimalisir penolakan jawaban yang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga Apa Itu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?

Lembaga Keuangan Yang Wajib Menyampaikan Laporan

Lembaga Keuangan wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis adalah Lembaga Keuangan yang meliputi:

  1. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian yang diatur dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. Entitas lain seperti lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.

 

Sanksi Tidak Menyampaikan Informasi Keuangan

Bagi Lembaga Keuangan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam penyampaian informasi keuangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan sanksi sebagai berikut:

  1. Penerbitan klarifikasi, apabila Lembaga Keuangan tidak memenuhi kewajiban dokumentasi informasi keuangan, tidak memenuhi kewajiban prosedur identifikasi rekening keuangan, serta pemalsuan terhadap dokumen atau pengurangan terhadap informasi yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
  2. Penerbitan teguran tertulis dalam hal klarifikasi tidak dipenuhi oleh Lembaga Keuangan atau jawaban klarifikasi tidak sesuai dengan permintaan, kewajiban pelaporan informasi secara otomatis tidak dipenuhi oleh Lembaga Keuangan, atau permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
  3. Pemeriksaan terhadap Bukti Permulaan serta Penyidikan, akan dilakukan apabila atas teguran tertulis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak tidak diindahkan oleh Lembaga Keuangan dan terdapat temuan indikasi bahwa Lembaga Keuangan diduga melakukan pelanggaran, tidak menyampaikan laporan informasi keuangan secara otomatis, dan tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Langkah Pendaftaran Lembaga Keuangan Melalui EOI

Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Lembaga Keuangan dalam rangka pendaftaran melalui Portal Exchange of Information (EOI) adalah sebagai berikut:

  1. Lembaga Keuangan dapat melakukan pengajuan permohonan pendaftaran dengan cara mengunduh dahulu formulir pendaftaran elektroniknya
  2. Mengisi formulir elektronik yang telah diunduh secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
  3. Jika sudah selesai melengkapi formulir pendaftaran elektronik, silakan mengakses Portal Exchange of Information (EOI) pada link eoi.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran akun
  4. Selanjutnya, klik permintaan bahwa “Saya Belum Memiliki Akun” dan melengkapi detail data seperti NPWP, Email, EFIN dan password untuk membuat akun
  5. Apabila data regstrasi akun sudah dilengkapi dan didaftarkan, selanjutnya silakan melakukan pengecekan pada email terdaftar dan pastikan email konfirmasi aktivasi akun sudah masuk
  6. Lalu, klik link aktivasi pada email tersebut dan Anda akan diarahkan masuk ke halaman login Portal Exchange of Information (EOI)
  7. Setelah berhasil login ke Portal Exchange of Information (EOI) sesuai dengan username dan password yang sudah ditentukan sebelumnya, Anda dapat mengakses menu Profil
  8. Kemudian, mengunggah data formulir pendaftaran elektronik yang sudah dilengkapi sebelumnya. Pastikan bahwa proses mengunggah dokumen pendaftarannya sudah berhasil
  9. Selanjutnya, silakan melakukan pengecekan pada email terdaftar dan pastikan bahwa email kode verifikasi pendaftaran elektronik Lembaga Keuangan sudah masuk
  10. Lalu, input kode verifikasinya pada Portal Exchange of Information (EOI) sampai dengan proses pendaftaran elektronik Lembaga Keuangan berhasil
  11. Sebagai tanda bukti bahwa pendaftaran sudah berhasil, Anda dapat mengunduh tanda terima pendaftaran elektronik serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Portal Exchange of Information (EOI).

Baca juga Apa Itu KMK Tarif Bunga?

 

Cara Lain Pendaftaran Lembaga Keuangan 

  • Melalaui KPP atau KP2KP

Selain pendaftaran melalui portal Exchange of Information (EOI), Lembaga Keuangan juga dapat melakukan pendaftaran secara Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Untuk prosedur pendaftarannya adalah sebagai berikut:

  1. Lembaga Keuangan dapat melakukan pengajuan permohonan pendaftaran dengan cara mengunduh dahulu formulir pendaftaran elektroniknya
  2. Mengisi formulir elektronik yang telah diunduh secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan menyimpannya dalam format Extensible Markup Language (XML)
  3. Kemudian, Lembaga Keuangan dapat menyampaikan file XML tersebut ke KPP atau KP2KP
  4. KPP atau KP2KP akan memeriksa atau meneliti kelengkapan berkas pendaftaran yang disampaikan oleh Lembaga Keuangan dan memastikan bahwa Lembaga Keuangan yang didaftarkan merupakan kantor pusat dari Lembaga Keuangan yang bersangkutan
  5. Apabila hasil penelitian menyatakan bahwa berkas yang disampaikan sudah benar dan lengkap, maka KPP atau KP2KP akan menerbitkan tanda terima pendaftaran serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT). KPP atau KP2KP juga akan memberikan imbauan kepada Lembaga Keuangan untuk registrasi akun di Portal Exchange of Information (EOI) dalam rangka penyampaian pelaporan secara elektronik.
  • Melalui Pos, Jasa Ekspedisi atau Kurir

Apabila berhalangan untuk datang langsung ke KPP atau KP2KP, pendaftaran Lembaga Keuangan juga dapat dilakukan melalui Pos, Perusahaan Jasa Ekspedisi, atau Perusahaan Jasa Kurir oleh KPP atau KP2KP. Langkah-langkah pendaftarannya dapat dilakukan yakni sebagai berikut:

  1. Lembaga Keuangan dapat melakukan pengajuan permohonan pendaftaran dengan cara mengunduh dahulu formulir pendaftaran elektroniknya
  2. Mengisi formulir elektronik yang telah diunduh secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan menyimpannya dalam format Extensible Markup Language (XML)
  3. Kemudian, Lembaga Keuangan dapat menyampaikan file XML tersebut melalui Kantor Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP
  4. Pihak KPP atau KP2KP akan menerima berkas yang disampaikan dan melakukan penelitian atas kelengkapan datanya
  5. Apabila hasil penelitian menyatakan bahwa berkas yang disampaikan sudah benar dan lengkap, maka KPP atau KP2KP akan menerbitkan tanda terima pendaftaran serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT). KPP atau KP2KP akan memberikan imbauan kepada Lembaga Keuangan untuk registrasi akun di Portal Exchange of Information (EOI) dalam rangka penyampaian pelaporan secara elektronik. Tanda terima pendaftaran dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta imbauan tersebut akan disampaikan melalui Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir oleh KPP atau KP2KP.