Pemutihan pajak merupakan program yang menghilangkan atau mengubah sanksi pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan. Pada tahun 2022, Pembebasan BBNKB II Mulai Efektif Berlaku mulai 7 September sampai 22 Desember 2022.
Program pembebasan pajak ini dirancang untuk membantu pemilik kendaraan memenuhi kewajibannya hanya dengan membayar pajak bumi dan bangunan tahun ini tanpa denda. Untuk mengatasinya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya ialah wajib memiliki STNK , KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan, dan pembayaran pajak tahunan.
Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku untuk pembebasan denda pajak kendaraan, pajak pemindahtanganan kepemilikan kendaraan untuk kendaraan bekas, atau mutasi kendaraan (BBNKB II) dan pembebasan tunggakan pokok PKB selama 5 tahun. Mulai 7 September hingga 22 November 2022, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan pajak kendaraan bermotor 5 tahun di Jawa Tengah akan dilaksanakan.
Baca juga Pemprov Banten Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun
Sementara itu, pembebasan BBNKB II akan berlaku mulai 7 September hingga 22 Desember 2022. Bapenda Peni Lahayu, Wakil Direktur Jenderal Jawa Tengah, mengatakan penghapusan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan dari BBNKB II dilakukan, karena banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Kegiatan ini akan segera berlaku sesuai dengan bagian 74 dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Berdasarkan Kebijakan Polri Pasal 74 UULLAJ dijelaskan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan awal tahun 2023. Sebelumnya telah diusulkan kepada gubernur bahwa insentif ini tidak ada denda atau pembebasan pajak jalan dan dapat diterapkan hingga September.
Menurut data Bapenda Jawa Tengah, ada sekitar 1.475.205 kendaraan yang belum membayar pajak tahunan di Jawa Tengah. Jutaan kendaraan listrik ini berisiko menjadi kendaraan palsu jika kita tidak segera mengurus pajak kita tahun ini. Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini sebesar Rp 858.276.761.819.
Mari segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti program pemutihan pajak sebelum terlambat.









