Kabar gembira buat para penunggak pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali mengadakan program keringanan pajak bagi wajib pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Yuliswani menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemprov Bengkulu atas kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa layanan pemutihan pajak kendaraan ini diadakan di seluruh gerai Samsat di Provinsi Bengkulu agar masyarakat lebih terbantu.
Baca juga Pemutihan Pajak Dinilai Tidak Efektif, Pemerintah Hapus Nomor Registrasi Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L.281.BPKD Tahun 2022, dan mulai berlaku bagi masyarakat pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 30 November 2022. Adapun, pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya untuk kendaraan bermotor roda empat, tetapi juga kendaraan bermotor roda dua.
Lebih lanjut, program keringanan pajak yang diadakan oleh Pemprov Bengkulu di antaranya adalah pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah daerah untuk meringankan wajib pajak dalam membayar denda karena telat atau tidak membayar pajak. Artinya, wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak tidak perlu membayar denda dan hanya membayar pokok PKB di tahun berjalan saja.
Baca juga Pemkot Malang Adakan Program Pemutihan Pajak Mulai 1 Agustus 2022
Pemprov Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Bengkulu agar benar-benar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga, diharapkan program pemutihan pajak kendaraan ini dapat membangun masyarakat untuk aktif kembali membayar pajak dan patuh terhadap pajak.
Sebagai informasi, pada Januari 2022 Pemprov Bengkulu juga pernah mengadakan program keringanan pajak. Pada saat itu, Pemprov Bengkulu memberikan insentif berupa keringanan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Insentif tersebut diberikan khusus baik untuk kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua guna mendorong masyarakat agar segera melaksanakan kewajiban membayar BBNKB.









