Pemprov Jabar Hadirkan Skema Cicilan Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menghadirkan terobosan baru untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat. 

Melalui kerja sama dengan Bank BJB, Pemprov Jabar kini resmi meluncurkan skema pembayaran pajak kendaraan secara cicilan yang dapat diakses melalui aplikasi T-Samsat. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa skema cicilan secara bertahap ini tidak dikenai biaya tambahan

“Pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, kini bisa dilakukan dengan cara mencicil melalui aplikasi T-Samsat,” ujarnya, dikutip dari Bisnis.com. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna turut menegaskan bahwa program ini tidak membebankan biaya administrasi tambahan atau denda keterlambatan. Wajib Pajak bahkan bisa memilih tanggal pembayaran cicilan sesuai kemampuan finansial masing-masing. 

“Melalui sistem autodebet, pembayaran akan dilakukan otomatis dari rekening wajib pajak, sehingga prosesnya lebih praktis dan memastikan pembayaran tepat waktu,” jelasnya. 

Baca Juga: Kendaraan Mutasi Daerah Bisa Dapat Diskon PKB dari Pemprov Jakarta, Cek Syaratnya

Apa Itu bjb T-Samsat? 

bjb T-Samsat adalah layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara cicilan otomatis melalui tabungan Bank BJB. Melalui sistem ini, dana pembayaran pajak akan didebet otomatis dari rekening nasabah pada saat jatuh tempo, sehingga wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran manual. 

Layanan ini terintegrasi langsung dengan sistem Samsat Jawa Barat dan aplikasi bjb DIGI, menjadikan proses pembayaran lebih efisien, aman, dan tepat waktu. 

Syarat Menggunakan Layanan Cicilan 

Agar bisa memanfaatkan fitur cicilan ini, Wajib Pajak perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya: 

  • Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB
  • Menggunakan aplikasi BJB DIGI
  • Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya

Baca Juga: Cek Pajak Motor Online Terbaru, Lengkap dengan Link e-Samsat untuk 38 Provinsi!

Langkah Pembayaran Cicilan Pajak 

Bagi warga yang ingin mencoba layanan ini, berikut langkah-langkahnya: 

  • Masuk ke aplikasi BJB DIGI
  • Pilih menu Administrasi, lalu klik Registrasi T-Samsat
  • Tentukan jenis registrasi dan jenis kendaraan. 
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Bukti registrasi T-Samsat akan muncul di inbox aplikasi BJB Mobile

Setelah registrasi selesai, sistem akan otomatis mendebet rekening Wajib Pajak satu minggu sebelum jatuh tempo pembayaran PKB, sesuai nominal pajak yang harus dibayar. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News