Pemilu 2024: Janji Pajak Aktivitas Sosial Disebut Akan Dibebaskan

Saat ini, Indonesia semakin dekat menuju pesta demokrasi atau pemilu di tahun 2024. Masa kampanye pun sudah dimulai, sehingga setiap capres dan cawapres kerap menyampaikan berbagai program serta opini kebijakan yang akan dilaksanakan.

Berbagai hal yang disampaikan pun dapat terkait hal perpajakan. Di antaranya ialah penyampaian yang diberikan oleh calon presiden Anies Baswedan. Ia menyebutkan bahwa akan membebaskan pajak aktivitas sosial sebagai rencananya. Menurutnya, hal yang harus ditingkatnya pajaknya ialah sektor dengan aktivitas produksi.

Perlu diketahui, pajak aktivitas sosial yang dimaksud ialah bentuk pajak yang terkait dengan kegiatan atau peristiwa yang bersifat sosial atau komunitas. Pajak semacam ini mungkin dikenakan pada berbagai kegiatan atau acara yang dianggap memiliki dampak sosial atau kepentingan umum.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pemilu Tidak Boleh Ganggu Pembangunan

Contoh-contoh kegiatan sosial yang dapat dikenai pajak melibatkan acara amal, pertemuan komunitas, atau kegiatan yang diorganisir untuk tujuan kemanusiaan. Adapun, Anies memberikan contoh pemungutan pajak atas aktivitas sosial ini, salah satunya terjadi pada beberapa tempat, seperti yayasan, sekolah, hingga ruang sejarawan.

Ia menilai aktivitas sosial seharusnya tidak hanya dikurangi beban pajak, melainkan harus dibebaskan. Sebagai contoh, yayasan pembinaan yang harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan puluhan juta setiap tahunnya. Apabila dibebaskan tentu akan mempermudah yayasan serta dapat mengalihkan dana kepada pengolaan yayasan.

Anies berharap dapat mengimplementasikan hal yang sebelumnya sudah terjadi di Jakarta, seperti pembebasan pajak sekolah pendidikan dan ruang sejarawan dapat diterapkan pula di daerah lainnya. Dengan ini, diharapkan pajak yang dikenakan dapat membesarkan yang kecil, tanpa mengecilkan yang besar melalui pendekatan yang kolaboratif.

Baca juga: Prediksi Kondisi Pasar Indonesia Pasca Pemilu Menurut Ekonom

Menurutnya, pengenaan pajak benar hanya pada sektor yang aktivitasnya pada produksi. Namun, besarannya harus proporsional. Ia mengatakan, di sisi lain, aktivitas produksi dikenai pajak yang harus proporsional, sehingga tidak disinsetif.

Adapun, Anies menyampaikan konsep pajak dimana pengambilan kebijakan perpajakan harus dalam taraf kewajaran dan tidak hanya mempertimbangkan situasi domestik. Di masa depan, Indonesia akan berhadapan dengan dunia global, sehingga keputusan pajak akan berdampak kepada lokasi investasi pada rekolasi industri. Lalu, faktor-faktor tersebut tidak dapat dihilangkan dan dinamis.

Dalam pengambilan keputusan perpajakan pun diperlukan keberimbangan agar tidak merugikan pihak manapun. Ia menyebutkan, konsep pajak seharusnya meningkatkan pendapatan dan memberikan insentif serta disinsentif. Struktur perpajakan yang disiapkan ini pun perlu berkontribusi pada pembentuk perilaku masyarakat.