Di tengah Pandemi COVID–19 banyak sektor usaha yang kesusahan karena berbagai faktor sehingga cash flow mereka terganggu. Hal ini memberikan pukulan yang besar bagi banyak sektor usaha, sehingga pemerintah memberikan insentif pajak untuk berbagai macam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menjelang akhir tahun 2021, pemerintah pun menambah ratusan KLU yang mendapatkan insentif perpajakan dalam program PEN. Kebijakan untuk menambahkan KLU ini dimuat dalam PMK 149/2021 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 terkait insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi coronavirus disease 2019. Kebijakan baru ini mulai berlaku 26 Oktober 2021.
Baca juga Kode KLU: Pengertian, Kategori, dan Kode Lengkap
Penambahan KLU penerima insentif ini tetap dilakukan walaupun pagu insentif pajak dalam PEN sudah mau habis. Dari total pagu yang disediakan sebesar Rp 62,83 triliun, sudah terpakai 96,7% atau sebesar Rp 60,73 triliun.
Penambahan ini tetap dilakukan untuk memulihkan perekonomian terdampak coronavirus disease di 2019. Walaupun ekonomi sudah mulai membaik sedikit demi sedikit, masih terdapat sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan sehingga pemerintah masih perlu melakukan penyesuaian untuk memberdayakan ekonomi secara luas.
Dalam PMK 149 sendiri ada tiga insentif pajak yang mendapatkan tambahan jumlah KLU. Berikut tiga insentif pajak tersebut:
- Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor
Jumlah KLU penerima insentif PPh 22 mengalami kenaikan menjadi 229 KLU dari yang sebelumnya sebanyak 132 KLU. Masa berlaku insentif PPh 22 sampai dengan 31 Desember 2021.
- Diskon 50% angsuran PPh Pasal 25
Jumlah KLU penerima insentif PPh 25 mengalami kenaikan menjadi 481 KLU dari yang sebelumnya sebanyak 216 KLU. Masa berlakunya insentif PPh 25 untuk masa pajak Oktober sampai dengan 15 November 2021.
- Percepatan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jumlah KLU penerima insentif percepatan restitusi PPN mengalami kenaikan menjadi 229 KLU dari yang sebelumnya hanya 132 KLU. Masa berlakunya insentif percepatan restitusi PPN sama seperti PPh Pasal 22 yaitu hingga akhir tahun nanti.
KLU yang ditambahkan ke dalam program insentif pajak tersebut beberapa diantaranya adalah:
- perdagangan besar hasil perikanan
- perdagangan besar beras
- perdagangan besar buah-buahan
- perdagangan besar farmasi
- perdagangan besar logam dan bijih logam
- perdagangan eceran hasil peternakan,
- perdagangan eceran hasil perikanan, dll.









