Ekonomi Indonesia mengalami pukulan yang cukup besar hingga mengalami resesi pada masa pandemi Covid – 19. Pemerintah pun mengeluarkan beberapa insentif untuk membantu serta mendorong perekonomian Indonesia.
Tetapi terdapat insentif yang sudah habis masa berlakunya, oleh karena itu pemerintah kembali memperpanjang beberapa insentif termasuk insentif pajak. Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk membantu pelaku usaha untuk tetap bertahan di tengah proses pemulihan ekonomi yang terdampak oleh Covid – 19.
Aslinya, insentif perpajakan diberikan pemerintah pada 2020 lalu dan berakhir pada akhir tahun ini. Setelah itu mengalami perpanjangan sampai 30 Juni 2021 dan kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menturkan jika beberapa insentif akan diperpanjang dan berlaku sampai akhir tahun pada konferensi pers.
Apa saja insentif yang mendapatkan perpanjangan?
1. PPh 21 DTP
Bagi karyawan yang memiliki NPWP dan memiliki penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang dalam setahun tidak lebih dari Rp 200 juta akan mendapatkan insentif berupa PPh 21 Ditanggung Oleh Pemerintah (DTP). Karyawan akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena pajak penghasilannya ditanggung oleh pemerintah.
2. PPh Final UMKM DPT
UMKM mendapatkan insentif PPh Final dengan tarif 0.5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan pembayaran pajak. Bagi pihak yang melakukan transaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak ketika melakukan transaksi dengan pelaku UMKM.
3. Pembebasan PPh 22 Impor
Bagi wajib pajak yang usahanya termasuk salah satu dari 730 bidang usaha, perusahaan KITE, atau perusahan di kawasan berikat mendapatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor
4. Pengurangan Angsuran PPh 25
Bagi wajib pajak yang usahanya termasuk salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITA, atau perusahaan di kawasan berikat akan mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
5. Pengembalian Pendahuluan PPN
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan resiko rendah yang termasuk salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan yang berada di kawasan berikat akan mendapatkan insentif restitusi yang dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
6. Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor
Ketika membeli mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan tingkat kandungan dalam negeri paling sedikit 70% maka akan diberikan insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor. Pembeli akan diberikan diskon sebesar 100% atau PPnBM sebesar 0%. Awalnya insentif ini hanya berlaku hingga Mei tetapi diperpanjang hingga Agustus 2021. Lalu untuk September-Desember akan diberikan diskon PPnBM sebesar 50%.
7. Diskon PPN 100% DTP sektor Properti
Pemerintah memberikan diskon PPN 100% untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru yang sudah tersedia dan bukan inden dengan catatan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Diskon 50% juga diberikan untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual Rp 2 miliar – Rp 5 miliar.









