Pemerintah mulai melakukan harmonisasi untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pemberian fasilitas tax holiday, yakni PMK No. 130 Tahun 2020 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PMK No. 69 Tahun 2024.
Revisi ini diperlukan karena ketentuan pemberian dan pengajuan tax holiday berdasarkan aturan tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2025. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan PMK baru sebagai landasan hukum pemberian fasilitas tax holiday pada tahun-tahun berikutnya.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menilai penyesuaian aturan ini penting untuk menjaga keberlanjutan kebijakan fiskal.
“Penyesuaian ini dinilai penting untuk tetap mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui dukungan fiskal yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” ungkap DJPP Kementerian Hukum, dikutip Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Apa Itu Tax Holiday?
Harmonisasi Aturan Libatkan Sejumlah Kementerian
Harmonisasi Rancangan PMK (RPMK) Perubahan Kedua atas PMK 130/2020 diikuti oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Investasi/BKPM
- Kementerian Sekretariat Negara
Dalam rapat harmonisasi tersebut, ditekankan pentingnya kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, khususnya bagi industri pionir.
DJPP menyampaikan bahwa beberapa ketentuan dalam PMK 130/2020 perlu disesuaikan agar sejalan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan perekonomian nasional.
Dua Klausul Utama Tax Holiday dalam PMK 69/2024
Sebagai informasi, terdapat dua klausul utama terkait tax holiday yang diatur dalam PMK 69/2024, yaitu sebagai berikut.
1. Batas waktu pengajuan tax holiday
- Tax holiday tetap diberikan berdasarkan PMK 130/2020 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 69/2024
- Syaratnya, usulan tax holiday disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Desember 2025
- Sebagai perbandingan, sebelum terbitnya PMK 69/2024, pengajuan tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hanya dapat dilakukan apabila usulan disampaikan paling lambat September 2024.
2. Ketentuan pajak minimum global
- PMK 69/2024 menambahkan satu pasal baru, yaitu Pasal 15A
- Pasal ini mengatur pemanfaatan tax holiday bagi wajib pajak yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global
Melalui ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa:
- Wajib pajak yang memanfaatkan tax holiday
- Namun termasuk dalam rezim pajak minimum global
- Tetap diwajibkan untuk membayar pajak tambahan minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).
Baca Juga: Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak Jumbo di KEK, Wajib Pajak Perlu Tahu Ini
Kepastian Hukum Jadi Fokus Revisi
Melalui rencana revisi PMK tax holiday ini, pemerintah menargetkan terciptanya kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga daya tarik investasi di tengah dinamika kebijakan pajak global.
Ke depan, PMK baru diharapkan dapat menjadi instrumen fiskal yang efektif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
FAQ Seputar Revisi Aturan Tax Holiday
1. Apa itu tax holiday?
Tax holiday adalah fasilitas perpajakan berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak tertentu, khususnya industri pionir, untuk mendorong investasi.
2. Mengapa aturan tax holiday perlu direvisi?
Aturan tax holiday yang berlaku saat ini berdasarkan PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 akan berakhir pada 31 Desember 2025, sehingga diperlukan regulasi baru agar fasilitas ini tetap dapat diberikan pada tahun-tahun berikutnya.
3. Sampai kapan pengajuan tax holiday masih dapat dilakukan?
Pengajuan tax holiday masih dapat dilakukan sepanjang usulan disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Desember 2025 sesuai ketentuan PMK 69/2024.
4. Apakah wajib pajak penerima tax holiday tetap dikenai pajak minimum global?
Ya. Wajib pajak yang memanfaatkan tax holiday tetapi termasuk dalam ketentuan pajak minimum global tetap wajib membayar pajak tambahan minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).
5. Siapa saja yang terlibat dalam revisi aturan tax holiday?
Revisi aturan tax holiday melibatkan Kementerian Keuangan serta kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian Sekretariat Negara.









