Pemerintah Siapkan Program Pensiun Tambahan, Ada Potongan Gaji Lagi?

Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan mengatur program pensiun wajib bagi pekerja. Program ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan rasio penggantian (replacement ratio) bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun.

 

 

Pentingnya Peningkatan Replacement Ratio

 

Replacement ratio adalah perbandingan antara pendapatan yang diterima pekerja saat pensiun dengan gaji yang diterima saat masih aktif bekerja. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa Indonesia saat ini masih berada pada level replacement ratio 15-20 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan standar internasional yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO), yaitu setidaknya 40 persen.

 

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana membuat program pensiun tambahan wajib bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Aturan ini akan diatur lebih lanjut dalam PP yang sedang disusun.

 

Baca juga: Subjek dan Objek Pajak: Apakah Pensiunan Masih Wajib Bayar dan Lapor Pajak?

 

Program Pensiun Tambahan Bagi Pekerja dengan Penghasilan Tertentu

 

Berdasarkan Pasal 189 ayat 4 UU P2SK, pekerja dengan penghasilan di atas batas tertentu akan diwajibkan untuk mengikuti program pensiun tambahan. Namun, pemerintah belum menentukan secara rinci berapa batas minimal gaji yang akan dikenakan kewajiban iuran pensiun. Selain itu, meskipun sifatnya tambahan, program ini tetap bersifat wajib.

 

Ogi menjelaskan bahwa dana pensiun wajib tersebut akan dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Sistem pengelolaannya akan bersifat kompetitif, artinya ada berbagai lembaga yang dapat mengelola dana tersebut, dan bukan di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

 

Kebijakan Baru Tentang Pencairan Dana Pensiun

 

Selain rencana penambahan iuran pensiun wajib, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan baru terkait pencairan dana pensiun. Mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak akan bisa dicairkan sebelum peserta mencapai masa kepesertaan minimal 10 tahun. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas industri dana pensiun di Indonesia, mengingat maraknya pencairan dini oleh peserta.

 

Salah satu aspek penting dalam kebijakan ini adalah kewajiban bagi peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) untuk mengalihkan 80 persen dari manfaat yang tertunda ke dalam program anuitas. Anuitas adalah produk asuransi yang memberikan pembayaran secara berkala kepada peserta pensiun, serta kepada ahli warisnya seperti janda/duda atau anak.

 

Ogi menegaskan bahwa pencairan dana pensiun di muka seharusnya dikenakan sanksi. Fenomena ini sering kali menyebabkan statistik dana pensiun di Indonesia tidak mengalami peningkatan. Meskipun peserta yang mencairkan dana lebih awal dikenakan penalti, pencairan tetap dilakukan oleh sebagian besar peserta, sehingga mengurangi efektivitas program pensiun.

 

Baca juga: Tips Bijak Dalam Pengelolaan Investasi Dana Pensiun

 

Program Anuitas dan Dampaknya pada Dana Pensiun

 

Produk anuitas memiliki peran penting dalam sistem pensiun, terutama untuk menjamin keberlanjutan pembayaran bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun. Namun, pencairan di muka atau “surrender” terhadap anuitas masih banyak dilakukan oleh peserta, yang mengakibatkan dana pensiun tidak berkembang sebagaimana mestinya. Ogi menambahkan bahwa meskipun terdapat penalti yang cukup besar bagi peserta yang mencairkan dana pensiun lebih awal, hal ini tidak cukup untuk mencegah praktik tersebut.

 

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pekerja dalam program pensiun jangka panjang dan mengurangi tingkat pencairan dini, sehingga dana pensiun dapat tumbuh lebih optimal dan sesuai dengan tujuan awal.

 

Langkah Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

 

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem pensiun yang lebih baik dan berkelanjutan. Dengan meningkatkan replacement ratio dan membatasi pencairan dini, diharapkan bahwa pekerja di Indonesia akan memiliki perlindungan keuangan yang lebih baik di masa pensiun. Namun, penerapan kebijakan ini masih memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk perusahaan, lembaga pengelola dana pensiun, dan pekerja itu sendiri.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News