Apakah Pensiunan Masih Wajib Bayar Pajak?
Bagi pensiunan, Pajak Penghasilan (PPh) tidak lagi perlu dibayarkan, karena diasumsikan Wajib Pajak pensiunan tidak memiliki penghasilan aktif. Namun, apabila pensiunan memiliki penghasilan dari luar dana pensiun, maka tetap berkewajiban membayar pajak atas penghasilan tersebut.
Contohnya, Bapak Andi sebagai pensiunan memiliki bisnis kecil-kecilan dengan omzet yang masih di bawah batas PPh final. Maka, Bapak Andi berkewajiban membayar PPh final UMKM sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apakah Pensiunan Masih Wajib Lapor Pajak?
Meski pesiunan sudah tidak aktif bekerja dan menerima gaji, mereka masih diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. Hal ini berlaku selama pensiunan masih menerima dana pensiun yang jumlahnya melebihi PTKP.
Pensiunan tidak lagi diwajibkan melapor SPT Tahunan ketika dana pensiun yang mereka terima mengalami penurunan hingga jumlahnya tidak melebihi PKTP serta tidak memiliki penghasilan lain selain dari pemberian dana pensiun.
Namun, untuk berhenti melaporkan SPT Tahunan, pensiunan harus mengurus permohonan NPWP non-efektif (NE) kepada Kantor Pajak. Ringkasnya, walaupun berstatus sebagai pensiunan, selama memiliki NPWP aktif dan masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, maka pensiunan tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunannya.









