Pemerintah Siapkan Label Peringatan Tinggi Gula, Cukai MBDK Menyusul?

Pemerintah menyiapkan kebijakan pemasangan label peringatan kandungan tinggi gula pada produk makanan dan minuman manis sebagai langkah awal pengendalian konsumsi gula nasional. Kebijakan ini dirancang sebagai instrumen nonfiskal sebelum pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)

Rencana tersebut sejalan dengan PP No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 mengenai Keamanan Pangan, yang memperkuat aspek perlindungan konsumen melalui informasi, standar keamanan, dan pengendalian risiko pangan. 

Landasan Regulasi: Penguatan Informasi dan Keamanan Pangan 

PP 1/2026 menegaskan bahwa keamanan pangan tak cuma mencakup aspek higienitas dan cemaran, tetapi juga informasi pangan yang melekat pada produk. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memperluas pengaturan terkait pengendalian risiko pangan dan pemenuhan standar keamanan secara menyeluruh. 

Beberapa prinsip penting dalam PP 1/2026 yang relevan dengan kebijakan label peringatan gula, antara lain: 

  • pangan harus aman, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan manusia, 
  • pengendalian risiko pangan dilakukan sepanjang rantai produksi hingga peredaran, 
  • informasi pada kemasan menjadi bagian dari perlindungan konsumen terhadap risiko kesehatan . 

Tujuan Pemasangan Label Peringatan Tinggi Gula 

Label peringatan kandungan gula disiapkan untuk meningkatkan kesadaran konsumen atas risiko kesehatan dari konsumsi gula berlebih. Pemerintah menilai pendekatan informasi langsung pada kemasan lebih efektif dalam mendorong perubahan perilaku konsumsi. 

Adapun tujuan utama pemasangan label peringatan ini meliputi: 

  • memberi peringatan dini risiko kesehatan akibat konsumsi gula tinggi, 
  • mendukung pengendalian asupan gula masyarakat secara preventif, 
  • menjadi instrumen transisi sebelum kebijakan fiskal berupa cukai diterapkan. 

Baca Juga: Target Penerimaan Cukai 2026 Tembus Rp243,53 Triliun, MBDK Sudah Termasuk?

Pemerintah Bentuk Tim Perumus Skema Label 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus untuk merumuskan skema label peringatan “tinggi gula” pada produk pangan. Tim tersebut bertugas membahas: 

  • kriteria kadar gula yang masuk kategori tinggi, 
  • bentuk, ukuran, dan redaksi label peringatan, 
  • mekanisme penerapan label pada produk makanan dan minuman manis. 

Pembahasan dilakukan dalam rangka implementasi PP 1/2026, yang menempatkan pengendalian risiko pangan sebagai bagian dari kebijakan lintas sektor. 

Konsumsi Gula Dinilai Berisiko bagi Kesehatan Publik 

Pemerintah menilai konsumsi gula nasional telah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dan berkontribusi terhadap meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular, khususnya diabetes. Bahkan, tren menunjukkan peningkatan kasus diabetes pada kelompok usia muda. 

Sebagai gambaran: 

  • konsumsi gula nasional periode 2024/2025 diperkirakan mencapai 7,6 juta ton
  • angka tersebut termasuk yang tertinggi secara global, 
  • kondisi ini mendorong perlunya pengendalian berbasis regulasi dan edukasi konsumen. 

Label Peringatan sebagai Tahap Awal sebelum Cukai MBDK 

Selain pendekatan nonfiskal melalui label peringatan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan fiskal berupa cukai MBDK yang telah diwacanakan sejak 2020. Target penerimaan cukai MBDK mulai dicantumkan dalam APBN sejak 2022 dan terus berlanjut hingga APBN 2026. 

Pada APBN 2026, target penerimaan cukai MBDK dipatok sebesar Rp7,6 triliun, meskipun kebijakan tersebut belum diimplementasikan. Ke depan, label peringatan kandungan gula diharapkan menjadi fondasi kebijakan sebelum penerapan cukai sebagai instrumen fiskal pengendalian konsumsi gula. 

Baca Juga: Daftar Minuman yang Tak Dikenai Cukai MBDK

FAQ Seputar Label Peringatan Tinggi Gula 

1. Apa itu label peringatan tinggi gula pada produk pangan? 

Label peringatan tinggi gula adalah informasi pada kemasan makanan dan minuman yang menunjukkan kandungan gula berlebih serta potensi risikonya bagi kesehatan konsumen. 

2. Mengapa pemerintah mewajibkan label peringatan tinggi gula? 

Pemerintah menilai konsumsi gula nasional sudah berada pada level mengkhawatirkan dan berkontribusi terhadap meningkatnya kasus diabetes, sehingga diperlukan edukasi langsung melalui kemasan produk. 

3. Apakah label peringatan tinggi gula sudah diwajibkan saat ini? 

Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap perumusan, termasuk penentuan kriteria kadar gula dan bentuk label yang akan diterapkan. 

4. Apa hubungan label peringatan tinggi gula dengan cukai MBDK? 

Label peringatan tinggi gula disiapkan sebagai langkah awal nonfiskal sebelum pemerintah menerapkan kebijakan fiskal berupa cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). 

5. Kapan cukai MBDK akan mulai diterapkan? 

Hingga kini pemerintah belum menetapkan waktu pasti penerapan cukai MBDK, meskipun target penerimaannya telah dicantumkan dalam APBN 2026. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News