Pemerintah Siapkan Aturan Pajak Penjual di E-Commerce

Dilansir dari Reuters, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce, seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, Bukalapak, dan lainnya untuk memotong/memungut Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% atas omzet penjual (seller). 

 

Latar Belakang

Pengenaan pajak kepada penjual e-commerce dilakukan karena beberapa hal, yaitu: 

  • Penerimaan Negara Melemah 
    Periode Januari hingga Mei 2025, penerimaan negara turun sekitar 11,4% menjadi Rp995,3 triliun akibat harga komoditas rendah, pertumbuhan ekonomi yang melambat, dan gangguan sistem administrasi pajak.
  • Peningkatan Ekonomi Digital 
    Nilai transaksi e-commerce 2024 diperkirakan sebesar US$65 miliar dan diproyeksikan menembus US$150 miliar pada 2030.
  • Kesenjangan Pajak Offline vs Online 
    Banyak penjual online yang masih luput dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sehingga membuat adanya kesenjangan antara penjual online dan offline.

Baca Juga: Pajak Penjual E-Commerce Bukan Pajak Baru, Ini Kata DJP

Pokok Rancangan Peraturan Pajak Penjual E-Commerce

Unsur

Penjelasan

Subjek Pajak

Seluruh platform e-commerce, seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, Bukalapak, dll

Objek Pajak

Omzet atau penghasilan bruto (gross) penjual yang bertransaksi di e-commerce

Tarif

0,5% dari penghasilan bruto dalam setahun (sesuai tarif PPh Final UMKM)

Batas Omzet Penjual

Berlaku untuk seller dengan omzet tahunan Rp500 juta – Rp4,8 miliar

Mekanisme

1) Platform memotong otomatis saat transaksi selesai. 

2) Pajak disetorkan dan dilaporkan setiap bulan ke DJP.

Sanksi

Denda administrasi bagi platform e-commerce yang terlambat melaporkan atau menyetor (Rincian masih menunggu aturan resmi)

Status

Draft Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan terbit bulan Juli 2025

 

Kebijakan serupa pernah dirilis pada 2018, tetapi dibatalkan setelah adanya penolakan pelaku industri e-commerce.

 

Alasan Pemerintah Memilih Skema Pemotongan/Pemungutan (Potput)

  • Efisiensi administrasi: DJP tinggal merekonsiliasi data e-commerce, bukan menagih jutaan Wajib Pajak satu per satu sehingga mengurangi beban pelaporan penjual UMKM sekaligus dan mengurangi celah penghindaraan pajak.
  • Minim risiko penghindaran pajak: Pajak langsung dipotong sebelum dana masuk ke rekening seller.
  • Memperbaiki rasio pajak (tax ratio): Potensi pajak ekonomi digital dinilai signifikan untuk menambal shortfall APBN.

 

Respons & Kekhawatiran Industri

Platform e-commerce sendiri memiliki kekhawatiran terhadap aturan baru pajak penjual e-commerce ini karena: 

  • Beban administrasi naik: E-commerce perlu upgrade sistem, integrasi data, dan kontrol kepatuhan internal sehingga dapat menambah biaya operasional.
  • Risiko pindah ke jalur informal: Penjual dapat beralih ke saluran lain, seperti media sosial, livestream, atau transaksi langsung demi menghindari pemotongan langsung di e-commerce.
  • Stabilitas sistem DJP: Migrasi Coretax yang masih menghadapi gangguan dikhawatirkan belum siap untuk menghadapi data dalam jumlah besar.

Baca Juga: Strategi Penanganan Pajak di Sektor Digital: Bagaimana Indonesia Beradaptasi dengan OECD’s BEPS 2.0?

Dampak Bagi Penjual E-Commerce

Dampak

Penjelasan

Cash-flow berkurang

Penjual harus langsung menanggung pajak 0,5% yang otomatis dipotong sebelum masuk rekening

Administrasi lebih ringan

Tidak perlu lagi setor PPh final sendiri setiap bulan

Bukti potong 

E-commerce wajib menyediakan Bupot PPh final di dashboard untuk penjual

Transparansi omzet

DJP semakin mudah menilai kesesuaian omzet di SPT Tahunan para penjual e-commerce

 

Kesimpulan

Rencana pemotongan otomatis 0,5% pajak penjualan di e-commerce adalah langkah pemerintah memperluas basis pajak digital. Meskipun menuai kekhawatiran biaya dan teknis, kebijakan ini dapat menutup gap antara ekonomi digital dan luring (offline), sekaligus memperkuat penerimaan negara dalam jangka panjang. Pelaku e-commerce, baik platform maupun seller, perlu bersiap memastikan kepatuhan dan kesiapan sistem sebelum aturan resmi berlaku.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News