Pemerintah telah sepakat untuk menyederhanakan jenis pajak dan retribusi daerah lewat Rancangan Undang-Undang antar Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pemerintah mengintegrasikan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Peraturan Pajak Daerah dan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa usulan penyederahanaan tersebut memiliki tujuan untuk mendorong kepatuhan dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. Sri Mulyani juga mengatakan, jenis pajak dan retribusi daerah yang saat ini diatur di dalam Undang-Undang Pajak Daearah dan Retribusi Daerah (PDRD) terlalu banyak. Saat ini teradapat 16 jenis pajak dan 32 jenis retribusi daerah.
Dengan banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah, pengawasan menjadi sulit untuk dilakukan karena kompleksitas pemungutan jenis-jenis pajak tersebut. Banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah juga memberikan beban ekonomi kepada masyarakat dan pelaku usaha daerah.
“Perubahan pajak dan retribusi daerah untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah, penyederhanaan penting untuk memangkas biaya transaksi, administrasi, dan layanan menjadi lebih rendah,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.
Perubahan pajak dan retribusi daerah dilakukan dengan cara melakukan konsolidasi struktur dengan restrukturisasi dan integrasi jenis pajak di daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak.
Contoh yang diberikan oleh Sri Mulyani ialah, pajak berbasis transaksi, mulai dari pajak hotel, restoran hiburan, hingga parkir akan digabungkan ke dalam satu jenis pajak yaitu pajak barang dan jasa tertentu.
Penyelarasan objek pajak tersebut akan berguna untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan pemantauan pemungutan pajak menjadi lebih mudah untuk dilakukan.
Tidak hanya itu saja, pemerintah juga melakukan penyederhanaan terhadap retribusi daerah dari yang tadinya 32 jenis pajak menjadi 18 jenis. Lewat RUU HKPD, pemerintah mengelompokkan retribusi ke dalam 3 jenis, yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Pemerintah juga akan melakukan salah satu jenis retribusi, yaitu retribusi izin gangguan (Hinder Ordonantie/HO).
Sri Mulyani memutuskan untuk merombak pajak dan retribusi daerah karena pendapatan daerah antara satu dengan daerah lainnya masih timpang. Hal tersebut menyebabkan pembangunan nasional seringkali tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Data mengatakan, rata-rata redistribusi pendapatan negara untuk belanja APBN ke daerah dalam rentang tahun 2016-2019, untuk pulau Jawa-Bali, pendapatannya mencapai Rp 1.285 triliun dengan belanja sebanyak Rp 398,1 triliun yang artinya masih surplus Rp 886, 89 triliun.
Sedangkan, rata-rata pendapatan untuk luar Jawa-Balu pada 2016-2019, mendapatkan pendapatan sebesar Rp 252,64 triliun, namun belanjanya mencapai Rp 661,93 triliun. Mengalami kontraksi atau minus sebesar Rp 409,29 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan akan perlunya kolaborasi supaya target-target pembangunan nasional terus dicapai dan tidak mencapai disparitas makin tinggi.









