Pemerintah Resmi Tanggung PPN Mobil dan Bus Listrik Tertentu

Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.  

Peraturan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobill listrik tertentu dan bus listrik tertentu. Pemberian insentif sebelumnya juga sudah dilakukan pemerintah berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023 s.t.d.d PMK Nomor 116 Tahun 2023. 

Insentif PPN ditanggung pemerintah atau DTP hanya diberikan atas penyerahan kepada pembeli yang diregistrasi sebagai kendaraan bermotor baru. Adapun kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan PPN DTP yang diberikan sebagai berikut:  

  1. Mobil listrik dengan nilai TKDN minimal 40% diberikan PPN DTP 10% dari harga jual
  2. Bus listrik dengan nilai TKDN minimal 40% diberikan PPN DTP 10% dari harga jual
  3. Bus listrik dengan nilai TKDN dari 20% hingga 40% diberikan PPN DTP 5% dari harga jual

Baca juga: Potongan Pajak 1% Mobil Listrik Segera Berlaku, Cek Syaratnya!

Pemberian insentif PPN DTP kepada mobil listrik dan bus listrik tertentu yang sesuai TKDN harus ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. PPN terutang dari penyerahan mobil listrik dan/atau bus listrik tertentu sebesar 11% dari harga jual. 

PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024 yang artinya akan berlaku untuk PPN terutang mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. PKP yang menyerahkan mobil dan/atau bus listrik wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP. 

Faktur pajak yang mendapatkan PPN DTP 10% harus diterbitkan dengan 2 faktur pajak: 

  1. Faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian satu per sebelas dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP
  2. Faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian sepuluh per sebelas dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP

Sementara, untuk faktur pajak mendapatkan PPN DTP 5% harus diterbitkan dengan 2 faktur pajak: 

  1. Faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian enam per sebelas dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP
  2. Faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian lima per sebelas dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP

Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif Pajak Impor Mobil Listrik CBU

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menagih PPN terutang mobil dan bus listrik tertantu jika ditemukan informasi sebagai berikut: 

  1. Kendaraan listrik tidak termasuk jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus tertentu
  2. Tidak memenuhi kriteria TKDN dan ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian
  3. Masa pajak bukan masa Januari 2024 hingga Desember 2024
  4. PKP tidak melaksanakan kewajiban penerbitan faktur pajak dan pelaporan realisasi PPN DTP