Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025, pemerintah Indonesia merencanakan pengurangan nilai subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP). Subsidi yang direncanakan sebesar Rp 8,2 triliun ini lebih rendah dari alokasi tahun 2024 yang mencapai Rp 8,31 triliun. Pengurangan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi fiskal, namun tetap mempertahankan dukungan terhadap sektor-sektor industri tertentu yang dianggap strategis.
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk menyesuaikan kebutuhan belanja negara, di mana insentif pajak akan diberikan secara selektif kepada industri yang berpotensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.
Fokus Pemerintah pada Sektor Industri Strategis
Pemerintah menargetkan agar subsidi pajak ini tetap memberikan dampak maksimal, terutama dalam mendorong investasi dan daya saing sektor industri. Beberapa sektor yang menjadi prioritas dalam penerapan subsidi pajak adalah sektor yang dianggap penting bagi pembangunan ekonomi jangka panjang. Subsidi tersebut, misalnya, diberikan untuk mendukung penerbitan obligasi valuta asing yang dapat membantu pembiayaan proyek-proyek besar.
Baca juga: Insentif Pajak dan Regulasi untuk Kontraktor Migas: Apa yang Perlu Diketahui?
Sebagai bagian dari upaya pengembangan energi terbarukan, pemerintah memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) pada sektor panas bumi dan transaksi surat berharga negara di pasar internasional.
Pengurangan Subsidi: Efisiensi Fiskal atau Optimalisasi Dukungan?
Meskipun ada pengurangan jumlah subsidi pajak, pemerintah tetap optimis bahwa insentif yang diberikan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor yang diprioritaskan. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR menyampaikan bahwa insentif ini akan diberikan secara selektif. Fokusnya adalah untuk memastikan bahwa subsidi tersebut benar-benar memberikan dampak signifikan pada pertumbuhan sektor-sektor yang strategis.
Pengurangan subsidi pajak ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan beban fiskal dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara. Dengan fokus yang lebih tajam pada sektor-sektor prioritas, diharapkan subsidi ini dapat lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Subsidi Pajak sebagai Bagian dari Subsidi Non-Energi
Subsidi pajak yang diberikan pemerintah masuk ke dalam kategori subsidi non-energi, yang secara keseluruhan dalam RAPBN 2025 dialokasikan sebesar Rp 104 triliun. Subsidi non-energi ini telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, di mana realisasi subsidi non-energi pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp 105,29 triliun, meningkat dari Rp 87,39 triliun pada tahun 2020. Pada tahun 2024, angka subsidi ini diproyeksikan mencapai Rp 121,09 triliun.
Peningkatan subsidi non-energi, termasuk subsidi pajak, mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung sektor-sektor industri yang strategis, tanpa mengabaikan efisiensi anggaran. Di sisi lain, pemerintah terus melakukan penyesuaian agar subsidi yang diberikan benar-benar efektif dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi.
Aturan Hukum yang Mengatur Subsidi Pajak Panas Bumi
Salah satu sektor yang mendapat perhatian besar dalam kebijakan subsidi pajak adalah sektor panas bumi. Subsidi pajak di sektor ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2013, yang menetapkan bahwa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) untuk pengusahaan panas bumi digunakan untuk pembangkitan energi listrik.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menanggung PPh sebesar 34% dari penerimaan bersih usaha di sektor panas bumi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada daerah dan menjaga iklim investasi yang kondusif bagi investor yang terlibat dalam pengembangan sumber daya panas bumi. Langkah ini juga mendukung komitmen Indonesia untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dalam bauran energi nasional.
Mekanisme Penyetoran Pajak dan Pertanggungjawaban
Dalam pelaksanaan kebijakan subsidi pajak untuk sektor panas bumi, pengusaha panas bumi wajib menyetor bagian pemerintah ke rekening yang ditentukan di Bank Indonesia. Mekanisme ini diatur dalam PMK Nomor 179/PMK.011/2013, di mana setoran dilakukan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya setiap triwulan. Setelah itu, pengusaha panas bumi diwajibkan melaporkan perhitungan dan penyetoran tersebut kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
Realisasi penyetoran bagian pemerintah ini digunakan sebagai dasar untuk menetapkan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah setiap triwulan. Proses pembayaran subsidi ini dilakukan berdasarkan data setoran yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang kemudian menginstruksikan pembayaran subsidi sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Implikasi bagi Dunia Usaha dan Investasi
Baca juga: Potensi Pajak Perusahaan Migas dan Batu Bara di Negara Maju Capai Rp11,6 Kuadriliun
Pengurangan subsidi pajak dalam RAPBN 2025 tidak berarti pengurangan dukungan bagi dunia usaha. Justru, kebijakan ini dirancang agar insentif yang diberikan lebih tepat sasaran dan berdampak lebih signifikan. Sektor panas bumi yang diatur dalam PMK Nomor 179/PMK.011/2013 adalah salah satu contoh bagaimana pemerintah berupaya memberikan dukungan penuh pada sektor-sektor yang dapat memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.
Di tengah tantangan fiskal, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dengan memberikan insentif pajak bagi sektor-sektor strategis. Dengan alokasi yang lebih efisien, pemerintah berharap dapat mencapai hasil yang lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Pengurangan subsidi pajak pada RAPBN 2025 mencerminkan strategi pemerintah dalam menyeimbangkan efisiensi fiskal dengan dukungan terhadap sektor-sektor strategis. Kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa investasi di sektor prioritas, seperti panas bumi, tetap mendapatkan dukungan yang memadai. Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara pengelolaan anggaran negara dan pencapaian tujuan pembangunan ekonomi.









