Pemerintah Kaji Penghapusan Pajak Tiket Pesawat, Harga Tiket Akan Turun?

Dukungan Pemerintah Hapus Pajak Tiket Pesawat

 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyatakan sepakat dengan penghapusan pajak tiket pesawat. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan bahwa pajak tiket pesawat merupakan salah satu penyebab tingginya harga tiket pesawat di Indonesia. Dengan harga tiket yang terus melonjak, semakin banyak masyarakat yang mengeluhkan keterbatasan akses untuk bepergian menggunakan pesawat. Berdasarkan data terbaru, harga tiket pesawat domestik di Indonesia sering kali lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Thailand, yang memiliki harga tiket lebih kompetitif. Data ini juga diakui oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam salah satu postingan Instagramnya.  

 

Maka dari itu, Sandiaga menekankan pentingnya mencari alternatif pendapatan negara yang hilang dari pajak tiket pesawat tersebut, mengingat keterbatasan ruang fiskal Indonesia. Sandiaga menyarankan untuk meningkatkan pergerakan wisatawan domestik (wisnus) sebagai alternatif, karena kontribusi wisnus terhadap perekonomian lebih besar dibandingkan wisatawan mancanegara (wisman). Menurutnya, perlu dicari kebijakan yang dapat menutupi hilangnya pendapatan dari pajak tiket pesawat.

 

Rekomendasi Kementerian Perhubungan

 

Turut menanggapi permasalahan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, bersama dengan para pemangku kepentingan, mengusulkan beberapa strategi jangka pendek untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Saran ini mencakup pemberian insentif fiskal untuk biaya avtur dan suku cadang pesawat, serta subsidi dari penyedia layanan bandara untuk biaya pelayanan pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), dan biaya ground handling.

 

Selain itu, penghapusan pajak tiket pesawat dinilai dapat menciptakan kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lainnya yang sudah tidak dikenai pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2012. Rekomendasi jangka menengah hingga panjang termasuk peninjauan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).

 

Faktor Penyebab Mahal Tiket Pesawat Domestik

 

Sejumlah pengamat sepakat bahwa harga tiket pesawat domestik lebih mahal dibandingkan tiket internasional. Mengutip BBC Indonesia, pengamat penerbangan Ruth Hana Simatupang dan Alvin Lie menjelaskan bahwa harga tiket pesawat terdiri dari dua komponen utama. Pertama, beban biaya yang ditanggung maskapai, seperti sewa pesawat, pemeliharaan, asuransi, perekrutan kru, pelatihan pilot, serta biaya suku cadang dan bahan bakar. Kedua, pungutan dari pemerintah seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, iuran wajib asuransi Jasa Raharja, retribusi bandara atau PJP2U, dan biaya lain-lain.

 

Ruth Hana menyatakan bahwa biaya bahan bakar avtur merupakan pengeluaran terbesar bagi maskapai, mencapai 40% hingga 50% dari total biaya. Banyak maskapai di Indonesia menyewa pesawat dari perusahaan seperti Boeing atau Airbus melalui broker asing. Harga sewa pesawat di Indonesia lebih mahal dibandingkan negara lain karena penilaian risiko kecelakaan yang tinggi.

 

Baca juga: Insentif Perpajakan Jadi Solusi Penurunan Harga Tiket Pesawat?

 

Pengaruh Pungutan Pemerintah terhadap Harga Tiket

 

Menurut Alvin Lie, beban biaya yang ditanggung maskapai hanya sekitar 60% hingga 70% dari harga tiket. Sisanya adalah pungutan-pungutan pemerintah yang seharusnya bisa dipangkas. Misalnya, harga tiket pesawat ke Yogyakarta sebesar Rp800.000 akan dipotong sekitar Rp170.000 untuk biaya bandara, Rp630.000 untuk PPN 11%, dan iuran wajib Jasa Raharja, sehingga hanya Rp540.000 yang masuk ke maskapai.

 

Harga bahan bakar avtur untuk penerbangan domestik dikenakan PPN 11% dan 0,25% oleh BPH Migas, sedangkan penerbangan internasional tidak dikenakan pajak tersebut. Alvin Lie menyarankan agar pemerintah meninjau kembali pungutan-pungutan ini untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik.

 

Retribusi Bandara dan Pelayanan yang Tidak Seimbang

 

Ruth Hana juga menyoroti biaya retribusi bandara yang selalu naik setiap dua tahun, namun tidak diikuti dengan peningkatan pelayanan. Fasilitas seperti garbarata jarang digunakan penumpang dan pelayanan bagasi sering kali lambat. Ia mencontohkan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dinilai menyulitkan karena jarak yang jauh, berbeda dengan bandara di Hong Kong yang meskipun besar, memudahkan penumpang dengan fasilitas yang memadai.

 

Tarif Airport Tax di Indonesia

 

Selain dikenal sebagai retribusi bandara, airport tax atau passenger service charge (PSC) adalah biaya tambahan yang wajib dibayarkan penumpang saat menggunakan layanan di bandara. Pada periode sebelum tahun 2015, biaya pajak bandar udara dan biaya tiket pesawat merupakan pos pembayaran yang berbeda. Sejak tahun 2015, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan integrasi biaya airport tax ke dalam harga tiket pesawat, dengan tujuan memberikan kenyamanan kepada penumpang dan menyederhanakan proses pembayaran.

 

Tarif airport tax berbeda-beda di setiap bandara dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Contoh tarif airport tax terbaru di beberapa bandara di Indonesia antara lain:

 

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)

 

  • Tarif domestik di Terminal 2 naik dari Rp85.000 menjadi sekitar Rp119.880.
  • Tarif internasional di Terminal 2 naik dari Rp150.000 menjadi sekitar Rp177.600.
  • Tarif domestik di Terminal 3 naik dari Rp130.000 menjadi sekitar Rp168.720.
  • Tarif internasional di Terminal 3 naik dari Rp230.000 menjadi sekitar Rp266.400.

 

Bandara Juanda Surabaya (SUB)

 

  • Tarif domestik naik dari Rp100.000 menjadi sekitar Rp119.000.
  • Tarif internasional tetap Rp230.000.

 

Bandara Internasional Lombok (LOP)

 

  • Tarif domestik naik dari Rp60.000 menjadi sekitar Rp106.560.
  • Tarif internasional naik dari Rp200.000 menjadi sekitar Rp250.860.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lalinnya di Google News