Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengkaji dan membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pihaknya akan segera menetapkan kriteris konsumen yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik jenis Pertalite maupun Solar subsidi yang akan tercantum pada revisi Perpres tersebut. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan BBM bersubsidi akan lebih tepat sasaran.
Jika dilihat dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, kategori penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) memang belum dicantumkan. Oleh karena itu, sampai saat ini masyarakat dari kalangan manapun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi tersebut secara bebas.
Pemerintah menargetkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 bisa selesai dan mulai diimplementasikan tahun ini juga. Setidaknya pada kuartal II tahun ini, revisi tersebut dapat dirampungkan.
Dalam revisi Perpres tersebut, Arifin mengatakan aka nada aturan mengenai siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati mengakui pihaknya saat ini memang belum mengatur mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite. Akan tetapi, nantinya dalam revisi Perpres 191/2014 akan diatur tantang konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi tersebut.
Baca juga: Pertamina Usulkan Larangan BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan
Selain BBM jenis Pertalite, pemerintah juga akan mengatur tentang perbaikan kategori kriteria penerima BBM bersubsidi jenis Solar mengingat pada aturan sebelumnya belum mendetailkan hal tersebut. Hal ini menyebabkan adanya multitafsir di masyarakat dengan ketidakjelasan tersebut.
Erika menambahkan, untuk BBM jenis Pertalite, setidaknya pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak mengonsumsi BBM jenis tersebut, antara lain industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi, dan pelayanan umum. Akan tetapi, Erika tidak menyebutkan apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin (cc) kendaraan menjadi kriteria atau tidak.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengeluarkan wacana pembatasan BBM jenis Pertalite dengan kriteria atau spesifikasi cc mesin mobil. Dalam wacana tersebut, untuk kendaraan roda empat dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cc (cubicle centimeter) dan roda dua di bawah 250 cc masih boleh membeli BBM Pertalite. Dengan demikian, kendaraan di atas cc tersebut dilarang untuk membeli BBM jenis Pertalite.
Aturan mengenai kriteria cc kendaraan tersebut juga sempat disinggung Menteri ESDM Arifin Tasrif. Ia mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan kriteria siapa saja masyarakat yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Arifin menerkankan, untuk mobil dengan cc 3.500 atau cc 4.000 seharusnya sudah tidak mengonsumsi BBM bersubsidi lantaran dapat merusak mesin kendaraan.
Baca juga: Harga BBM Naik, Kemenperin Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik
Selain itu, BBM jenis pertalite juga memiliki emisi yang jauh lebih tinggi sehingga Arifin pun menyarankan masyarakat untuk menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax Cs yang dapat membantu mengurangi sumbangan emisi kendaraan ke udara.
Pemerintah juga menekankan dalam aturan yang akan direvisi tersebut penerima BBM bersubsidi akan dipetakan dan dimasukkan ke dalam sistem teknologi informasi Pertamina sehingga jika ingin mengisi BBM akan muncul data kendaraan dapat ditentukan apakah kendaraan tersebut boleh mengisi BBM bersubsidi atau tidak.









