Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, desa bisa memiliki beberapa sumber pendapatan, seperti pendapatan asli desa, alokasi APBN, pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah, sumbangan pihak ketiga, dan dana desa. Pendapatan asli desa dapat bersumber dari berbagai hal seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain sebagainya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 dijelaskan bahwa definisi dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana desa ini dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa yang digelontorkan pemerintah tiap tahunnya cukup besar. Sejak tahun 2015 hingga 2024, pemerintah tercatat sudah menggelontorkan dana desa sebesar Rp609,68 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Setiap tahun, lebih dari 70 ribu desa menerima dana tersebut.
Baca juga: Pemerintah Dorong Daerah Sekitar IKN Jadi Desa Wisata Kreatif
Untuk tahun ini saja, pemerintah akan memberikan dana desa sebesar Rp71 triliun untuk 75.259 desa yang berarti tiap desa akan mendapatkan sekitar Rp943,34 juta. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta mengungkapkan dana desa akan dipergunagakan untuk mendukung penanganan kemiskikan ekstrem lewat Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 25% dan mendukung program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%. Selain itu, dana ini juga akan digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan serta pencegahan stunting.
Pada tahun 2015, dana desa yang disalurkan sebesar Rp20,7 triliun untuk 74.093 desa dengan penyerapan mencapai 82,82%. Sembilan tahun kemudian yakni pada tahun 2024, dana desa melonjak cukup signifikan menjadi Rp71 triliun untuk 74.259 desa.
Pada periode tahun 2015 hingga 2023, dana desa yang digunakan telah menghasilkan:
- 129.979 meter jembatan
- 33.657 kilometer jalan desa
- 516 unit pasar
- 450 unit kegiatan BUMDesa
- 399 unit jembatan perahu
- 318 unit embung
- 31.142 unit irigasi
- 9.287 unit penahan tanah
- 2.172 unit sarana olahraga
- 86.750 unit air bersih
- 26.300 Mandi, Cuci, Kakus (MCK)
- 3,19 juta meter drainase
- 2.547 kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- 2.587 unit posyandu
- 8.031 unit sumur
Selain itu, hingga tahun 2023 dana desa juga sudah menghasilkan sarana dan prasarana publik seperti:
- Pendirian 9.352 Posyandu
- 10,13 juta sarana air bersih
- 168 unit MCK
- 928 unit Polindes
- 495 unit PAUD
- 29,55 juta meter drainase
- 32,01 juta sumur bor









