Pemerintah Desain Kebijakan Cukai, Partisipasi Publik Diperlukan

Pelaksanaan desain terkait dengan kebijakan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) telah dilakukan oleh pemerintah, namun setiap penyusunan suatu kebijakan cukai pasti akan diwarnai dengan tarik menarik kepentingan dari beberapa aspek sekaligus.

Hal ini menyebabkan partisipasi publik juga perlu diserap dengan tujuan agar kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tidak menimbulkan pro maupun kontra, tutur Director Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji. 

Bawono juga mengatakan bahwa cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) telah dilakukan penerapan di 50 negara, yang mana latar belakang penerapan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) ini reatif merujuk pada aspek Kesehatan. Mengkonsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang belebih dinilai bisa menimbulkan tingginya tingkat diabetes maupun obesitas pada suatu negara.

Baca juga: Ini Dia Klasifikasi Jenis Objek Cukai

Selain itu, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) juga akan mempunyai peranan penting dalam rangka meningkatkan penerimaan negara serta mencakup kepentingan dari sisi keberlangsungan suatu industri yang sangat perlu diperhatikan. 

Berkaitan dengan pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) harus sesuai dengan prinsip keadilan, sehingga dalam pembahasan terkait dengan desain suatu kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Apalagi berkaitan dengan formulasi penggolongan tarif, kehati-hatian mutlak sangat perlu diperhatikan dengan tujuan agar pengendalian konsumsi serta penerimaan suatu negara tecapai. Menjadi suatu referensi atau pembelajaran dari cukai hasil tembakau, dengan pengelompokan yang berlapis serta tarif yang bervariatif menyebabkan timbul downtrading. 

Baca juga: Pemerintah Rencanakan Skema Tarif dan Pelunasan Cukai Minuman Bergula

Selain itu juga Bawono menuturkan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mempunyai karakteristik yang berbeda dari objek yang dikenakan cukai hasil tembakau serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang mempunyai sifat adiktif. Melihat hal tersebut elastisitas cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan diperkirakan mempunyai peluang yang lebih besar, sehingga dalam meningkatkan kepastian, apabila terdapat kebijakan baru maka sangat diperlukan partisipasi publik.

Hal ini bertujuan agar pada saat sudah terbentuknya kebijakan baru ada suatu penolakan. Pemerintah Indonesia berencana melakukan pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2024, tetapi wacana terkait penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sudah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal  tahun 2020.