Pemerintah Berikan Bantuan Subsidi Bagi Sepeda Motor Listrik Mulai Maret 2023

Pemerintah telah menyatakan bahwa akan dilaksanakan program bantuan berupa subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang akan dimulai pada 20 Maret 2023.

Menko Maritim dna Investasi Luhut B. Pandjaitan pun mengatakan, bahwa bantuan subsidi diperlukan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini sangat penting untuk menarik minat investor kendaraan listrik yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Luhut menyebutkan, Indonesia harus mengantisipasi hal tersebut dengan memberikan insentif KBLBB supaya Indonesia dapat menjadi tempat yang menarik bagi produsen KBLBB. Luhut juga mengatakan, bahwa pemberian bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik telah sejalan dengan Perpres 55/2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

Baca juga PNBP Migas Lampaui Target, Wapres Dukung Pengembangan Gas Bumi Domestik

Luhut mengatakan, pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik telah banyak dilakukan negara lain, termasuk Thailand. Ia pun menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar dibuat perumusan kebijakan yang dapat meningkatkan daya tarik investasi Indonesia di bidang kendaraan listrik. Pemerintah pun berupaya untuk membuat program yang sangat menarik dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan listrik dibandingkan dengan negara lain.

Secara umum, Indonesia memang telah memiliki berbagai keunggulan untuk menarik investor kendaraan listrik, seperti pasar yang besar dan persediaan bahan baku. Namun, lebih lanjut Luhut berharap pemberian bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik ini dapat efektif meningkatkan daya tawar Indonesia di mata investor.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, telah menghitung besaran bantuan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Pemberian bantuan tersebut diberikan bagi kendaraan listrik baru dan konversi.

Baca juga Sri Mulyani Dukung Net Zero Emission, Aturan PPnBM Mobil Salah Satunya

Bagi sepeda motor listrik baru, insentif subsidi tersebut telah diberikan kepada 200.000 unit kendaraan pada tahun 2023 sebesar Rp7 Juta per unit. Subsidi tersebut akan diberikan kepada sepeda motor listrik yang memenuhi kriteria, yaitu diproduksi di dalam negeri dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 40%. Produsen yang ditetapkan pun dilarang untuk menaikkan harga jual selama periode subsidi berlangsung.

Bagi kendaraan konversi dari bahan bakar minyak menjadi listrik diberikan subsidi senilai Rp7 Juta per unit. Subsidi ini diberikan untuk 50.000 unit kendaraan konversi di tahun ini. Subsidi ini diutamakan bagi kelompok UMKM, khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan produktif ultramikro (BPUM), serta pelanggan listrik dengan kapasitas 450-900 VA.